Advertisement
Pancasila & Bahasa Indonesia Tak Masuk Mata Kuliah Wajib, Ini Respons Nadiem
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan beragam tafsir publik yang menganggap tidak ada mata kuliah pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional.
Nadiem mengatakan, PP 57/2021 itu dikeluarkan dalam rangka penyusunan asesmen nasional yang akan dilakukan September mendatang, tidak ada maksud menghilangkan kedua mata kuliah dasar kebangsaan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Isu Reshuffle Mencuat, Kebijakan Nadiem Makarim Paling
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya, jadi ada mispersepsi dari masyarakat," kata Nadiem dalam video singkatnya.
Nadiem menyebut Kemendikbud akan segera memperbaiki kesalahan redaksional dalam peraturan pemerintah tersebut. "Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SPN ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi," jelasnya.
Mantan Bos Go-Jek itu menegaskan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi wajib dalam sistem pendidikan sebagai bagian dari program Merdeka Belajar yang menjadikan Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan.
BACA JUGA : Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib
Sebelumnya, dalam pasal 40 ayat (3) PP 57/2021 tertulis, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
Sementara pada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 juga tertulis, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Tinggal 2 Hari, Begini Hasil Modifikasi Cuaca BNPB di Semarang
Advertisement
Advertisement