Advertisement
Pancasila & Bahasa Indonesia Tak Masuk Mata Kuliah Wajib, Ini Respons Nadiem

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan beragam tafsir publik yang menganggap tidak ada mata kuliah pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional.
Nadiem mengatakan, PP 57/2021 itu dikeluarkan dalam rangka penyusunan asesmen nasional yang akan dilakukan September mendatang, tidak ada maksud menghilangkan kedua mata kuliah dasar kebangsaan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Isu Reshuffle Mencuat, Kebijakan Nadiem Makarim Paling
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya, jadi ada mispersepsi dari masyarakat," kata Nadiem dalam video singkatnya.
Nadiem menyebut Kemendikbud akan segera memperbaiki kesalahan redaksional dalam peraturan pemerintah tersebut. "Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SPN ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi," jelasnya.
Mantan Bos Go-Jek itu menegaskan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi wajib dalam sistem pendidikan sebagai bagian dari program Merdeka Belajar yang menjadikan Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan.
BACA JUGA : Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib
Sebelumnya, dalam pasal 40 ayat (3) PP 57/2021 tertulis, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
Sementara pada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 juga tertulis, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement