Advertisement
Isu Reshuffle Mencuat, Kebijakan Nadiem Makarim Paling Disorot

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kembali mengingatkan supaya para aparatur negara tidak membebani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kebijakan yang tidak sinkron.
Seperti diketahui, setelah kontroversi Perpres bidang usaha investasi yang memasukkan minuman keras bidang usaha investasi serta hilangnya frasa agama dalam rancangan peta jalan pendidikan nasional (PJPN), Kemendikbud kembali mendapat sorotan.
Advertisement
Kali ini, sorotan terkait tidak tercantumnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2021. Dalam Pasal 40 ayat 3 PP ini tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran. Sedangkan Bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.
BACA JUGA : Isu Reshuffle, Stafsus: Hak Prerogratif Presiden, Kami Tidak Mencampuri
"PPP sebagai partai koalisi pemerintahan mengingatkan jajaran kabinet dan pemerintahan agar kedepan tidak terus-menerus menciptakan beban politik dan ruang suudzon terhadap Presiden Jokowi dan pemerintahannya," kata Arsul dalam siaran resmi, Sabtu (17/4/2021).
Arsul Sani menyatakan seharusnya semua yang di kabinet maupun jajaran Pemerintahan punya tekad mengurangi bahkan menghilangkan beban politik dan ruang suudzon terhadap Presiden dari elemen masyarakat manapun.
"Ini tentu bisa dimulai dalam rapat kabinet atau rapat kordinasi dibawah Kemenko yang bersangkutan. Saya yakin dengan cara seperti ini maka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan atau peraturan akan lebih baik," katanya.
Lebih lanjut Arsul menilai problem sinkronisasi dan harmonisasi ini timbul karena masih rendahnya kordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintahan terkait. Menurut Arsul, meski ada kementerian kordinator (kemenko), namun level koordinasi yang tinggi seperti diharapkan belum tercipta.
BACA JUGA : Reshuffle Kabinet Jokowi, Erick Thohir Mengaku Siap Dicopot
Sebagai contoh rendahnya level kordinasi ini, Arsul Sani menunjuk kasus tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sbg mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021.
Padahal dalam Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk kedalam kurikulum perguruan tinggi.
Menurutnya jika ada kordinasi yang lebih baik antar kementerian dalam penyiapan PP 57 Tahun 2021 setidaknya antara Kemendikbud dan stakeholder sisi pandang yang melihat tidak sinkron dan harmonisnya PP diatas dengan UU-nya bisa dicegah.
"Jika semuanya sinkron maka beban politik dan ruang suudzon dari elemen masyarakat dengan sendirinya akan dapat diminimalisir secara signifikan," tutup Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement