Advertisement
Tak Mau Lagi Komentari Vaksin Nusantara, BPOM: Keputusan Sudah Final
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan tidak ingin berkomentar lebih jauh lagi mengenai Vaksin Nusantara.
"Saya sudah tidak mau komentari ya, karena vaksin dendritik atau dikomersilkan dengan nama Vaksin Nusantara itu sudah beralih sekarang. Saya sudah tidak mau komentari lagi," ujarnya di sela-sela konferensi pers, Jumat (16/4/2021).
Advertisement
Penny menekankan bahwa pengembangan vaksin harus melewati tahap-tahap yang sesuai dengan standar yang sudah diatur. Prosesnya, jelas dia, harus memenuhi aspek good laboratory practice (GLP) dan good manufacturing practice (
Dia menegaskan sikap BPOM terhadap Vaksin Nusantara sudah disampaikan sebelumnya. Tahapan pengembangan vaksin, sebut dia, tak bisa diabaikan.
"Keputusannya sudah final dan kami menunggu koreksi. Apa yang terjadi di luar BPOM dan bukan kami yang menilai itu," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Manfaat Luar Biasa Kopi untuk Kecantikan Kulit
Penny menegaskan tugas BPOM adalah hanya melakukan pendampingan pada uji klinis. Hal itu diterapkan oleh BPOM untuk seluruh pengembangan vaksin di Indonesia, tanpa terkecuali.
Sebelumnya, BPOM mengungkapkan permasalahan mendasar yang menjadi landasan utama tidak diloloskannya Vaksin Nusantara untuk melanjutkan pengembangan ke fase selanjutnya.
Menurut BPOM, konsep dasar tentang mekanisme kerja dari vaksin sel dendritik dalam pengembangan Vaksin Nusantara belum dapat dijelaskan, mengingat reseptor (titik tangkap) yang berbeda antara pengobatan terhadap sel kanker dan pencegahan penyakit infeksi virus.
"Hal tersebut harus dibuktikan ditingkat sel di laboratorium, kemudian di hewan coba. Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh pihak AIVITA, konsep vaksin dendritik adalah untuk membuat memori sel T yang spesifik untuk virus SARS-COV-2," jelas BPOM dalam pointers resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (15/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
Advertisement
Advertisement








