Advertisement
Dua Anggota FPI Jadi Buron Terorisme, Ini Penjelasan Mabes Polri
                Ilustrasi - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan ada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang jadi DPO Tim Densus 88 Antiteror, keduanya bernama Sanny Nugraha dan Saiful Basri.
Advertisement
BACA JUGA: TPF Bongkar Keterlibatan Guru & Kepala Sekolah Terkait Bocornya Soal ASPD di SMP N 4 Depok
"Iya benar, ada penambahan DPO terorisme dua orang," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci peran dari kedua DPO terorisme tersebut. Menurut Ramadhan, kedua DPO itu bakal dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 UU No.5/2018 tentang perubahan UU No.15/2003.
"Nantilah perannya dijelaskan lebih rinci," katanya.
Sebelumnya, ada empat anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Keempatnya berinisial YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO tersebut, Tim Densus 88 Antiteror sudah menangkap satu DPO berinisial AN.
Keempat DPO tindak pidana terorisme itu diduga terkait dengan teroris yang lebih dulu ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Polisi Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Sleman
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sayuran, Kapan Sebaiknya Dimakan Mentah atau Dimasak
 - BNPB Imbau Warga Jateng Siaga Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026
 - KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi Proyek
 - Ribuan Siswa MA di Kota Jogja Ikuti Tes Kemampuan Akademik
 - Mahasiswa Arsitektur UKDW Belajar di Situs Pleret dan Pajimatan
 - Langit Awal November Akan Dihiasi Supermoon Terbesar 2025
 - Pemkab Bantul Siapkan Langkah Cegah Abrasi di Goa Cemara
 
Advertisement
Advertisement


            
