Advertisement
Dua Anggota FPI Jadi Buron Terorisme, Ini Penjelasan Mabes Polri
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan ada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang jadi DPO Tim Densus 88 Antiteror, keduanya bernama Sanny Nugraha dan Saiful Basri.
Advertisement
BACA JUGA: TPF Bongkar Keterlibatan Guru & Kepala Sekolah Terkait Bocornya Soal ASPD di SMP N 4 Depok
"Iya benar, ada penambahan DPO terorisme dua orang," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci peran dari kedua DPO terorisme tersebut. Menurut Ramadhan, kedua DPO itu bakal dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 UU No.5/2018 tentang perubahan UU No.15/2003.
"Nantilah perannya dijelaskan lebih rinci," katanya.
Sebelumnya, ada empat anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Keempatnya berinisial YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO tersebut, Tim Densus 88 Antiteror sudah menangkap satu DPO berinisial AN.
Keempat DPO tindak pidana terorisme itu diduga terkait dengan teroris yang lebih dulu ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pendapatan Negara di DIY 2025 Tembus Rp9,56 Triliun, Ini Datanya
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kembali Beroperasi Minggu Ini
- Hojlund Jadi Penentu, Napoli Menang Dramatis atas Genoa
- Kevin Diks Tampil Penuh, Gladbach Tahan Imbang Leverkusen
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya
- Cuaca DIY Februari 2026 Didominasi Cerah dan Hujan Ringan
- Fiorentina Tahan Imbang Torino 2-2, Keluar dari Zona Degradasi
Advertisement
Advertisement




