Advertisement
Dua Anggota FPI Jadi Buron Terorisme, Ini Penjelasan Mabes Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan ada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang jadi DPO Tim Densus 88 Antiteror, keduanya bernama Sanny Nugraha dan Saiful Basri.
Advertisement
BACA JUGA: TPF Bongkar Keterlibatan Guru & Kepala Sekolah Terkait Bocornya Soal ASPD di SMP N 4 Depok
"Iya benar, ada penambahan DPO terorisme dua orang," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci peran dari kedua DPO terorisme tersebut. Menurut Ramadhan, kedua DPO itu bakal dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 UU No.5/2018 tentang perubahan UU No.15/2003.
"Nantilah perannya dijelaskan lebih rinci," katanya.
Sebelumnya, ada empat anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Keempatnya berinisial YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO tersebut, Tim Densus 88 Antiteror sudah menangkap satu DPO berinisial AN.
Keempat DPO tindak pidana terorisme itu diduga terkait dengan teroris yang lebih dulu ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sopir Bank Jateng Pembawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap saat Tidur di Rumahnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ungkap Aktor Utama Kerusuhan di Indonesia, Polisi Gandeng TNI dan BIN
- Proyek Tol IKN Bandara Sepinggan-Balsam Gunakan Teknologi Terkini
- 387 Orang Meninggal Akibat Kelaparan di Gaza
- Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji
- KPK Akan Periksa Ketua Kadin Kaltim Terkait Suap Izin Tambang
- Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dijenguk Istri
- Prabowo Reshuffle 5 Menteri dan Resmikan Kementerian Haji dan Umrah
Advertisement
Advertisement