Advertisement
Dua Anggota FPI Jadi Buron Terorisme, Ini Penjelasan Mabes Polri
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan ada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang jadi DPO Tim Densus 88 Antiteror, keduanya bernama Sanny Nugraha dan Saiful Basri.
Advertisement
BACA JUGA: TPF Bongkar Keterlibatan Guru & Kepala Sekolah Terkait Bocornya Soal ASPD di SMP N 4 Depok
"Iya benar, ada penambahan DPO terorisme dua orang," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci peran dari kedua DPO terorisme tersebut. Menurut Ramadhan, kedua DPO itu bakal dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 UU No.5/2018 tentang perubahan UU No.15/2003.
"Nantilah perannya dijelaskan lebih rinci," katanya.
Sebelumnya, ada empat anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Keempatnya berinisial YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO tersebut, Tim Densus 88 Antiteror sudah menangkap satu DPO berinisial AN.
Keempat DPO tindak pidana terorisme itu diduga terkait dengan teroris yang lebih dulu ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Ungkap Potensi Denda Sawit dan Tambang Rp142 Triliun
- Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah Warga di Magetan
- KPK Dalami Modus Jual Nama dalam Suap Proyek Bekasi
- Dokter Ingatkan Risiko Salah Diagnosis Diabetes MODY
- Kardinal Suharyo: Semua Paroki Bersatu Bantu Korban Bencana
- IRGC Sita Kapal Tanker Asing Pembawa BBM Selundupan
- Pesan Natal Paus Leo Soroti Nasib Kaum Miskin dan Imigran
Advertisement
Advertisement



