Advertisement
333 Titik Jalur Darat Disekat saat Mudik Lebaran, Nekat Melintas Diminta Putar Balik
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. - Antara Foto/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mendirikan sekitar 333 posko check point untuk mengawasi operasional transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri, TNI, Polisi Pamong Praja (Pol PP), hingga Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Advertisement
"Kemudian juga akan kami libatkan dalam rangka pengawasan personil kami dari BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat]," katanya, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik untuk ASN dan Keluarganya, Ini Isi SE PANRB
Dalam pelaksanaannya, Budi menyebut mulai 6 Mei 2021 seluruh personil akan mulai memasuki beberapa pos check point atau titik pengecekan yang dibangun oleh Polri di sejumlah tempat seperti akses utama keluar dan masuk jalan tol maupun non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar lanjutnya, sama dengan saat pelarangan mudik tahun lalu. Masyarakat yang kedapatan menggunakan jenis kendaraan yang dilarang dan tidak memenuhi persyaratan untuk bepergian, akan diminta putar balik.
Selain itu tambah dia, khusus kendaraan-kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai dengan undang-undang.
"Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri," tegasnya.
BACA JUGA : Kemenhub Buka Opsi Pengecualian Larangan Mudik
Sebelumnya, Budi memerinci sejumlah kendaraan yang dilarang beroperasi atau berpegian saat pelarangan mudik 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
UMK Sleman 2026 Direkomendasikan, Tunggu Penetapan Gubernur
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
- 3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
- Bus KSPN Malioboro ke Pantai Baron Kembali Beroperasi
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 21 Desember
- Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Advertisement
Advertisement



