Advertisement
Kemenhub Buka Opsi Pengecualian Larangan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021. Meski begitu, terdapat beberapa orang yang kemungkinan diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub telah menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai pelarangan mudik termasuk ketentuan mengenai apa saja yang boleh dan dilarang di masa pelarangan mudik tersebut.
Advertisement
"Artinya memang secara umum untuk pergerakan kendaraan atau moda transportasi termasuk penumpang itu tidak boleh dari mulai 6–17 Mei 2021. Namun demikian, masih ada peluang pada orang-orang yang melaksanakan atau kepada Aparat Sipil [PNS], TNI/Polri, atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan yang khusus," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Adapun, kepentingan khusus yang dimaksud adalah seperti menjenguk keluarga yang sakit, meninggal, atau kepentingan tugas. Budi menegaskan, kepentingan-kepentingan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti surat tugas dan surat keterangan lainnya.
"Artinya dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat, namun sangat kecil sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenhub menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diminta tidak meneruskan mudik dan tinggal di rumah.
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga melihat adanya risiko penggunaan kendaraan pribadi baik mobil maupun truk pelat hitam. Kemenhub akan menindak tegas apabila hal itu dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement





