Advertisement
Kemenhub Buka Opsi Pengecualian Larangan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021. Meski begitu, terdapat beberapa orang yang kemungkinan diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub telah menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai pelarangan mudik termasuk ketentuan mengenai apa saja yang boleh dan dilarang di masa pelarangan mudik tersebut.
Advertisement
"Artinya memang secara umum untuk pergerakan kendaraan atau moda transportasi termasuk penumpang itu tidak boleh dari mulai 6–17 Mei 2021. Namun demikian, masih ada peluang pada orang-orang yang melaksanakan atau kepada Aparat Sipil [PNS], TNI/Polri, atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan yang khusus," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Adapun, kepentingan khusus yang dimaksud adalah seperti menjenguk keluarga yang sakit, meninggal, atau kepentingan tugas. Budi menegaskan, kepentingan-kepentingan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti surat tugas dan surat keterangan lainnya.
"Artinya dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat, namun sangat kecil sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenhub menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diminta tidak meneruskan mudik dan tinggal di rumah.
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga melihat adanya risiko penggunaan kendaraan pribadi baik mobil maupun truk pelat hitam. Kemenhub akan menindak tegas apabila hal itu dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dies Natalis 80 FK-KMK UGM Tegaskan Inovasi Kesehatan Bangsa
- Manfaat Pepaya Matang saat Sarapan untuk Pencernaan dan Energi
- Bocah Tujuh Tahun Hanyut di Irigasi Kenokorejo Sukoharjo
- KNMP Poncosari Bantul Dilengkapi Pabrik Es dan Gudang Nelayan
- Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sedayu Bantul
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Advertisement








