Update Rekapitulasi Suara Per Pukul 15.00 WIB, Prabowo-Gibran Raup 58,62% Anies-Imin 25,08%
Hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 37 provinsi di Indonesia oleh KPU, Prabowo-Gibran memimpin.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Kementerian Sekretariat Negara dari Yayasan Harapan Kita.
Kemensetneg pun memberikan tenggat tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk mengembalikan pengelolaan TMII. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2021.
Salah satu alasan pengembalian pengelolaan TMII tersebut adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
BACA JUGA : TMII Akan Beroperasi Normal Selama Transisi Manajemen
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu (7/4/2021) seperti dilansir Antara.
Tidak hanya itu. Setya menjelaskan sebelum itu Kemensetneg juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Di samping itu, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Adapun, Yayasan Harapan Kita diketahui telah mengelola taman seluas 1,4 hektare di Jakarta Timur tersebut selama 44 tahun atau sejak 1977 melalui Kepres No 51/1977.
Setelah diteken Perpres baru, secara otomatis keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku atau berakhir. Dalam proses penyerahan pengelolaan, yayasan tersebut wajib memberikan laoran pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.
BACA JUGA : Berawal dari Mimpi Bu Tien Soeharto yang Terinspirasi Disney Land, Ini Sejarah TMII
“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian atau perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Larangan ini juga tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 37 provinsi di Indonesia oleh KPU, Prabowo-Gibran memimpin.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.