Advertisement
TMII Akan Beroperasi Normal Selama Transisi Manajemen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan TMII juga akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita.
Advertisement
“Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya,” kata Mensesneg Pratikno, dalam konferensi pers di Kantor Kementsetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pendukung Jokowi Turut Kesal Presiden Hadiri Pernikahan Atta-Aurel
Pengelolaan TMII akan diambil alih oleh Kemensetneg setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.
Selama 44 tahun terakhir TMII menjadi aset negara di bawah Kemensetneg yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .
Setelah diambil alih oleh Kemensetneg, ujar Pratikno, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.
“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Mensesneg Pratikno.
Baca juga: New Branding Literasi, ALUS Gelar Jogja Membaca Jilid 10
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” katanya.
Sebelum temuan BPK, kata Setya, Kemensetneg juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
“Terakhir ada temuan dari BPK. Oleh karena itu kami segera memutuskan untuk mengajukan Perpres tersebut,” kata Setya.
TMII memiliki luas lahan hingga 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai Rp20 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
Advertisement
Natal di Bantul, Bupati Halim Berharap Masyarakat Menjadikannya Momentum Menggugah Semangat
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Jubir KPK: Kami Cek Dulu
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Kronologi Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Tak Kuat Menanjak Truk Berjalan Mundur
- Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya
- Wisata Dieng Tetap Buka Akhir Tahun Ini, Cek Jalur Aman ke Sana
- 14 Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar Tahun Ini, BNN Ungkap Modus Pengedarannya
- Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kental Aroma Politis, DPP PDIP Beberkan 3 Indikatornya
Advertisement
Advertisement