Roadmap Indonesia-Thailand Fokus Politik hingga Investasi
Indonesia dan Thailand menyepakati Roadmap on Strategic Partnership 2026–2030 untuk memperkuat kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan investasi.
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Harianjogja.com, JAKARTA – Facebook mengalami kebocoran data. Kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi layanan jejaring sosial ini untuk lebih sigap dalam menjaga data pribadi penggunanya.
“Pemerintah mengimbau kepada Facebook agar menjaga data pelanggannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan segera memberitahukan secara langsung kepada masing-masing pengguna yang terdampak insiden tersebut,” kata Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/4/2021).
Dikutip melalui Business Insider, pengguna Facebook yang datanya bocor tersebar di 106 negara, seperti Mesir dengan jumlah 44,8 juta pengguna, Tunisia 39,5 juta, Italia 35,6 juta, Amerika Serikat (AS) dengan 32,3 juta. Sedangkan, untuk Indonesia ada 130 ribu data pengguna yang terkuak.
Baca juga: Lebaran 2021, ASN Diminta Jadi Contoh Tidak Mudik
Adapun, data-data yang bocor berupa nomor telepon, ID Facebook, lokasi pengguna, tanggal lahir, pekerjaan, alamat email, hingga status pernikahan.
Ratusan juta data pengguna ini disebarkan oleh seorang pengguna di forum peretas amatir secara gratis. Dengan begitu, pengguna forum itu bisa mengaksesnya secara bebas.
Juru Bicara Facebook mengklaim, data tersebut merupakan data lama yang berasal dari kerentanan sejak 2019.
“Data lama atau baru sama saja pentingnya, karena pada dasarnya data tersebut biasanya bersifat statis [tidak banyak berubah],” kata Anton.
Anton pun menilai kebocoran data pribadi tersebut menjadi tanda untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) agar pemerintah bisa mengambil tindakan nyata dan terukur kepada platform yang melanggar PDP.
Menurut catatan Bisnis, rapat paripurna DPR RI pada Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: Mei 2021, Singapura Mulai Terima Wisatawan yang Punya Sertifikat Vaksin Covid-19
RUU PDP menjadi salah satu rancangan undang-undang yang pengesahannya sangat dinantikan masyarakat. Apalagi setelah beberapa kasus bocornya data pengguna di berbagai platform dan lembaga pemerintah yang beruntun terjadi tahun lalu.
Untuk diketahui, kebocoran data di Facebook bukan pertama kalinya terjadi, di mana platform milik Mark Zuckerberg sempat mengalami kebocoran 87 juta data pengguna pada 2018.
Adapun, Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat mendenda perusahaan tersebut sebesar US$5 miliar lantaran perusahaan dinilai lalai dalam mengelola data personal penggunanya. Bahkan, pada 2019 terdapat 267 juta data pengguna Facebook yang bocor di internet. Data itu memuat nama, ID, dan nomor ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Indonesia dan Thailand menyepakati Roadmap on Strategic Partnership 2026–2030 untuk memperkuat kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan investasi.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.