Advertisement
Kebocoran Data Facebook, BSSN: Jaga Data Pelanggan!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Facebook mengalami kebocoran data. Kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi layanan jejaring sosial ini untuk lebih sigap dalam menjaga data pribadi penggunanya.
“Pemerintah mengimbau kepada Facebook agar menjaga data pelanggannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan segera memberitahukan secara langsung kepada masing-masing pengguna yang terdampak insiden tersebut,” kata Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Dikutip melalui Business Insider, pengguna Facebook yang datanya bocor tersebar di 106 negara, seperti Mesir dengan jumlah 44,8 juta pengguna, Tunisia 39,5 juta, Italia 35,6 juta, Amerika Serikat (AS) dengan 32,3 juta. Sedangkan, untuk Indonesia ada 130 ribu data pengguna yang terkuak.
Baca juga: Lebaran 2021, ASN Diminta Jadi Contoh Tidak Mudik
Adapun, data-data yang bocor berupa nomor telepon, ID Facebook, lokasi pengguna, tanggal lahir, pekerjaan, alamat email, hingga status pernikahan.
Ratusan juta data pengguna ini disebarkan oleh seorang pengguna di forum peretas amatir secara gratis. Dengan begitu, pengguna forum itu bisa mengaksesnya secara bebas.
Juru Bicara Facebook mengklaim, data tersebut merupakan data lama yang berasal dari kerentanan sejak 2019.
“Data lama atau baru sama saja pentingnya, karena pada dasarnya data tersebut biasanya bersifat statis [tidak banyak berubah],” kata Anton.
Anton pun menilai kebocoran data pribadi tersebut menjadi tanda untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) agar pemerintah bisa mengambil tindakan nyata dan terukur kepada platform yang melanggar PDP.
Menurut catatan Bisnis, rapat paripurna DPR RI pada Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: Mei 2021, Singapura Mulai Terima Wisatawan yang Punya Sertifikat Vaksin Covid-19
RUU PDP menjadi salah satu rancangan undang-undang yang pengesahannya sangat dinantikan masyarakat. Apalagi setelah beberapa kasus bocornya data pengguna di berbagai platform dan lembaga pemerintah yang beruntun terjadi tahun lalu.
Untuk diketahui, kebocoran data di Facebook bukan pertama kalinya terjadi, di mana platform milik Mark Zuckerberg sempat mengalami kebocoran 87 juta data pengguna pada 2018.
Adapun, Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat mendenda perusahaan tersebut sebesar US$5 miliar lantaran perusahaan dinilai lalai dalam mengelola data personal penggunanya. Bahkan, pada 2019 terdapat 267 juta data pengguna Facebook yang bocor di internet. Data itu memuat nama, ID, dan nomor ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Advertisement

Nomor WhatsApp Bupati Kulonprogo Diretas, Sejumlah Orang Sudah Transfer hingga Jutaan Rupiah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KRI Brawijaya-320, Kapal Baru TNI Buatan Italia yang Mampu Hadapi Serangan Udara
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Advertisement
Advertisement