Advertisement
Kebocoran Data Facebook, BSSN: Jaga Data Pelanggan!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Facebook mengalami kebocoran data. Kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi layanan jejaring sosial ini untuk lebih sigap dalam menjaga data pribadi penggunanya.
“Pemerintah mengimbau kepada Facebook agar menjaga data pelanggannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan segera memberitahukan secara langsung kepada masing-masing pengguna yang terdampak insiden tersebut,” kata Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Dikutip melalui Business Insider, pengguna Facebook yang datanya bocor tersebar di 106 negara, seperti Mesir dengan jumlah 44,8 juta pengguna, Tunisia 39,5 juta, Italia 35,6 juta, Amerika Serikat (AS) dengan 32,3 juta. Sedangkan, untuk Indonesia ada 130 ribu data pengguna yang terkuak.
Baca juga: Lebaran 2021, ASN Diminta Jadi Contoh Tidak Mudik
Adapun, data-data yang bocor berupa nomor telepon, ID Facebook, lokasi pengguna, tanggal lahir, pekerjaan, alamat email, hingga status pernikahan.
Ratusan juta data pengguna ini disebarkan oleh seorang pengguna di forum peretas amatir secara gratis. Dengan begitu, pengguna forum itu bisa mengaksesnya secara bebas.
Juru Bicara Facebook mengklaim, data tersebut merupakan data lama yang berasal dari kerentanan sejak 2019.
“Data lama atau baru sama saja pentingnya, karena pada dasarnya data tersebut biasanya bersifat statis [tidak banyak berubah],” kata Anton.
Anton pun menilai kebocoran data pribadi tersebut menjadi tanda untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) agar pemerintah bisa mengambil tindakan nyata dan terukur kepada platform yang melanggar PDP.
Menurut catatan Bisnis, rapat paripurna DPR RI pada Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: Mei 2021, Singapura Mulai Terima Wisatawan yang Punya Sertifikat Vaksin Covid-19
RUU PDP menjadi salah satu rancangan undang-undang yang pengesahannya sangat dinantikan masyarakat. Apalagi setelah beberapa kasus bocornya data pengguna di berbagai platform dan lembaga pemerintah yang beruntun terjadi tahun lalu.
Untuk diketahui, kebocoran data di Facebook bukan pertama kalinya terjadi, di mana platform milik Mark Zuckerberg sempat mengalami kebocoran 87 juta data pengguna pada 2018.
Adapun, Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat mendenda perusahaan tersebut sebesar US$5 miliar lantaran perusahaan dinilai lalai dalam mengelola data personal penggunanya. Bahkan, pada 2019 terdapat 267 juta data pengguna Facebook yang bocor di internet. Data itu memuat nama, ID, dan nomor ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP
- Prabowo Beri Dukungan Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- Warga Jepang Berusia 100 Tahun Tercatat 99.763 Orang, 88 Persen Perempuan
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
Advertisement
Advertisement