Advertisement
Kejagung Tunggu Reaksi Djoko Tjandra Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Djoko Tjandra telah divonis 4,5 tahun karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Kejaksaan Agung menyatakan akan menyikapi apapun reaksi atau langkah hukum yang diambil oleh Djoko Tjandra setelah vonis tersebut.
"Kami tunggu, pasti nanti kalau reaksi Djoko Tjandra seperti apa kami sikapi. Tetapi intinya, supaya jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/4/2021) malam.
Advertisement
Menurut Ali, vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan sudah sesuai, terlebih putusan hakim lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Wapres Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Produk Halal
Terkait apakah ada pengembangan perkara atau tersangka lain usai vonis Djoko Tjandra, Ali mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ali, penyidikan perkara tersebut sudah selesai setelah vonis dibacakan.
"Memang yang disebutkan dalam putusan itu ada (keterlibatan-red) orang lain? makanya yang dikembangkan apanya. Kalau misalnya KPK mau kembangkan apa yang dilaporkan MAKI ya silahkan," kata Ali.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti terkait identitas rinci 'king maker' dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: PLN Berhasil Atasi Listrik Padam Akibat Cuaca Ekstrem di Jogja
Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra terbukti memberi jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.
Tujuannya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor Mabes Polri.
Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.
Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.
Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidananya dalam kasus "cessie" Bank Bali. Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PKB Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta Rendah karena Kandidat Tak Diminati
- Libur Nataru, Menhub Sebut Semua Simpul Transportasi Siap Hadapi Lonjakan Penumpang
- Gunung Dukono Meletus Pagi Ini, Keluarka Abu Setinggi 1.200 Meter
- Kesehatan Mental Anak Muda Terancam Serius karena Judi Online
- Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online
Advertisement
Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 2 Desember 2024
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Diusulkan hingga Rp100 Triliun, Bansos Diberikan untuk Masyarakat dengan 3 Kriteria
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan 1 Desember 2024
- Gunung Dukono Meletus Pagi Ini, Keluarka Abu Setinggi 1.200 Meter
- Anggaran Makan Gergizi Gratis Rp10.000 per Porsi, Istana Yakin Cukup
- Pilkada Usai, PBNU Minta Jajaran NU Perkuat Kembali Konsolidasi Internal
- Vietnam Resmi Melarang Roko Elektrik pada 2025
- Libur Nataru, Menhub Sebut Semua Simpul Transportasi Siap Hadapi Lonjakan Penumpang
Advertisement
Advertisement