Advertisement
Jelang Ramadan, Cermati Syarat Salat Tarawih dan Idulfitri di Masjid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih selama Ramadan dan salat Idulfitri pada tahun ini. Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa salat Tawarih dan Idulfitri pada Ramadan tahun ini diperkenankan atau diperbolehkan meski Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
Advertisement
“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” kata Muhadjir melalui saluran Youtube Setpres, Senin (5/4/2021).
Dia menyebutkan bahwa salat jemaah dapat dilaksanakan di luar rumah seperti di masjid atau di lapangan. Akan tetapi dengan catatan harus terbatas pada ruang lingkup komunitas.
“Di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” terangnya.
Selain itu, pelaksanaan salat jemaah diminta dapat diupayakan agar dibuat sederhana sehingga waktu salat tidak terlalu panjang. Situasi ini mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi.
Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk pelaksanaan ibadah salat Idulfitri usai Ramadan. Muhadjir menyebutkan bahwa salat Idulfitri diizinkan.
Akan tetapi, dia menyatakan jemaah harus bersifat komunitas, saling mengenal dan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19.
“Juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement