Advertisement
Perbedaan Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Keadaan Normal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Juli 2021.
Namun, perlu diketahui bahwa sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19.
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka yang dimaksud adalah bersifat terbatas.
BACA JUGA : DIY Mulai Buka Sekolah Tatap Muka 19 April
“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).
Walhasil, sambungnya, penyelenggaraan belajar mengajar juga harus dilakukan minimal dua shift.
Perbedaan selanjutnya adalah dilakukan penjarakan tempat duduk yakni minimal 1,5 meter, dan sementara kegiatan ekstrakurikuler serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
“Semua harus pakai masker dari masuk sekolah sampai pulang,” imbuh Nadiem.
Lebih lanjut, dia meminta kepada sekolah-sekolah agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Sekolah Tatap Muka Mulai 19 April, Sultan: Maksimal 2 Jam di Ruangan, Lalu Istirahat
SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka, para peserta didik diharapkan bisa memperoleh layanan pendidikan yang lebih optimal.
“Melalui SKB ini kita harapkan anak-anak bisa terpenuhi hak-haknya dalam memperoleh pendidikan. Kita harus akui PJJ selama ini tidak dapat disamakan dengan pembelajaran tatap muka," ujar Menko PMK seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada situs resmi Kemenko PMK, Selasa (30/3/2021).
Namun demikian, menurutnya, kesuksesan implementasi SKB Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak lepas dari komitmen dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement