Advertisement
Perbedaan Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Keadaan Normal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Juli 2021.
Namun, perlu diketahui bahwa sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19.
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka yang dimaksud adalah bersifat terbatas.
BACA JUGA : DIY Mulai Buka Sekolah Tatap Muka 19 April
“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).
Walhasil, sambungnya, penyelenggaraan belajar mengajar juga harus dilakukan minimal dua shift.
Perbedaan selanjutnya adalah dilakukan penjarakan tempat duduk yakni minimal 1,5 meter, dan sementara kegiatan ekstrakurikuler serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
“Semua harus pakai masker dari masuk sekolah sampai pulang,” imbuh Nadiem.
Lebih lanjut, dia meminta kepada sekolah-sekolah agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Sekolah Tatap Muka Mulai 19 April, Sultan: Maksimal 2 Jam di Ruangan, Lalu Istirahat
SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka, para peserta didik diharapkan bisa memperoleh layanan pendidikan yang lebih optimal.
“Melalui SKB ini kita harapkan anak-anak bisa terpenuhi hak-haknya dalam memperoleh pendidikan. Kita harus akui PJJ selama ini tidak dapat disamakan dengan pembelajaran tatap muka," ujar Menko PMK seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada situs resmi Kemenko PMK, Selasa (30/3/2021).
Namun demikian, menurutnya, kesuksesan implementasi SKB Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak lepas dari komitmen dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement