Advertisement
Yassona: Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Permohonan Pengesahan
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi nMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak mungkin lagi mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham.
"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Diketahui, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko Cs. Hal ini lantaran, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Yasonna mengatakan bahwa bukan urusan pihaknya bilamana Demokrat versi KLB ingin membuat kembali pengajuan dengan versi yang lebih memenuhi persyaratan.
"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," kata Yasonna
Dia juga menyebutkan terdapat argumentasi dari kubu pemohon yang menyebut bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bertentangan dengan UU Parpol.
Namun, kata Yasonna, itu perlu diuji di Pengadilan lantaran bukan menjadi ranah dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Diuji di pengadilan saja di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Viral Korban Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- JJLS Kulonprogo Masih Sepi Investor Besar
- Enam Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Indonesia Masters 2026
- Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi di Balik Larangan Impor 2026
- Kabar Meninggal Lula Lahfah Ramai di Medsos, Belum Ada Konfirmasi
- Polda Metro Jaya Benarkan Lula Lahfah Ditemukan Meninggal di Jaksel
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Januari 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
Advertisement
Advertisement



