Advertisement
Garuda Ubah Tiga Pesawat Penumpang Jadi Kargo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. (GMFI) telah mengubah konfigurasi sebanyak tiga pesawat penumpang Garuda Indonesia Group menjadi kargo selama pandemi Covid-19 berlangsung.
VP Corporate Secretary and Legal GMFI Fajar Rian menjelaskan perawatan pesawat udara untuk operator kargo dengan tipe pesawat Boeing 737 dan 747 freighter mengalami peningkatan permintaan. Bahkan, saat ini GMFI juga tengah mengerjakan konversi pesawat berbadan lebar dari yang semula konfigurasi pesawat penumpang menjadi pesawat kargo milik Garuda Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Garuda Indonesia Maskapai Penerbangan Berstandar Prokes
"Selama masa pandemi ini, Garuda Indonesia melakukan konfigurasi dua pesawat penumpang berbadan lebar menjadi kargo, sedangkan Citilink Indonesia melakukan konfigurasi satu pesawat penumpang berbadan kecil menjadi kargo. Semuanya dikerjakan oleh GMF," ujarnya, Selasa (20/3/2021).
Dia menjelaskan untuk merubah konfigurasi penumpang ke kargo harus dilakukan oleh pelaku jasa perawatan pesawat (maintenance, repair, overhaul/MRO) yang memiliki kapabilitas dan sertifikasi dari yang telah distandarkan oleh pabrikan.
Setelah konfigurasi dilakukan, GMFI tetap mengajukan sertifikasi untuk menentukan pesawat tersebut laik sehingga aspek kelaikudaraannya dapat dijaga dengan baik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
BACA JUGA : Repatriasi Satwa, 11 Orang Utan Terbang Naik Garuda
Adapun izin khusus bagi maskapai yang membawa penumpang untuk merubah konfigurasi kargo dikeluarkan mengingat penumpang yang melakukan perjalanan masih sedikit sehingga maskapai penumpang boleh mengangkut kargo di dalam kabin pesawat. Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 yang mengatur pesawat konfigurasi penumpang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.
Pengangkutan kargo di dalam kabin penumpang diperbolehkan di semua area kabin, kecuali kamar kecil, kompartemen istirahat awak pesawat, semua lokasi yang diidentifi kasi dengan plakat ‘No Stowage’ dan akses lorong, serta akses jalan keluar dan ke peralatan darurat.
Khusus untuk penyimpanan di bawah kursi, kursi harus dilengkapi dengan sistem batang penahan dan barang harus ditempatkan sepenuhnya di bawah kursi. Pemuatan kargo di setiap bawah kursi tidak boleh melebihi 9 kg.
BACA JUGA : Garuda Indonesia Layani Rute Jogja dari YIA pada Akhir
Operator yang akan membawa kargo pada kursi penumpang harus memastikan penanganan kargo sesuai dengan arahan pabrikan. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk muatan yang diangkut di kursi penumpang adalah beban harus didistribusikan secara merata di baris kursi.
Pemuatan setiap kursi tidak boleh melewati 70 kg. Kargo juga harus diikat dengan memadai dan pengikat melekat pada sabuk pengaman atau ke kursi itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement