Harga BBM Terbaru Senin 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp Stabil
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Foto ilustrasi arus lalu lintas di jalan Solo-Klaten. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi saat Idul Fitri 2021.
"Aturan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).
Kementerian Perhubungan secara ketat akan mengawasi, lewat peningkatan sumber daya, agar semua protokol diterapkan secara disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca juga: Taiwan Temukan Tujuh Kasus Impor COVID-19, Lima dari Indonesia
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," imbuh Adita Irawati.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sejak pandemi Covid-19 Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, darat, laut, udara, dan perkeretaapian," tutup Adita Irawati.
Sebelumnya, hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menghasilkan keputusan pelarangan Mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Awal April Ini, Vaksinasi di Sleman Menyasar Pelaku Wisata
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," jelas Muhadjir Effendy melalui konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, juga mensukseskan program vaksinasi dari Pemerintah.
Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Dan ditegaskan pula, meski pelarangan berlaku 6 - 17 Mei 2021, namun sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tegas Muhadjir Effendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Gempa M 4,6 mengguncang Sumba Barat Daya, NTT, Selasa dini hari. BMKG menyebut gempa tidak berpotensi tsunami dan mengingatkan mitigasi.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia di Masjid Temon, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca DIY Selasa 6 Oktober 2026 menunjukkan potensi udara kabur di Sleman dan suhu maksimum 35°C di Kota Jogja.
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan mengajak siswa SMPN 3 Kokap menjauhi judi online, radikalisme, dan perundungan serta melanjutkan pendidikan.