Advertisement

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Newswire
Minggu, 28 Maret 2021 - 08:57 WIB
Nina Atmasari
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Foto ilustrasi arus lalu lintas di jalan Solo-Klaten. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi saat Idul Fitri 2021.

"Aturan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).

Advertisement

Kementerian Perhubungan secara ketat akan mengawasi, lewat peningkatan sumber daya, agar semua protokol diterapkan secara disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Baca juga: Taiwan Temukan Tujuh Kasus Impor COVID-19, Lima dari Indonesia

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," imbuh Adita Irawati.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sejak pandemi Covid-19 Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, darat, laut, udara, dan perkeretaapian," tutup Adita Irawati.

Sebelumnya, hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menghasilkan keputusan pelarangan Mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Awal April Ini, Vaksinasi di Sleman Menyasar Pelaku Wisata

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," jelas Muhadjir Effendy melalui konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, juga mensukseskan program vaksinasi dari Pemerintah.

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Dan ditegaskan pula, meski pelarangan berlaku 6 - 17 Mei 2021, namun sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tegas Muhadjir Effendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement