Advertisement
Eks Pramugara Didenda Rp173 Juta karena Pegang Payudara Pramugari, Akui Ada Ketidakseimbangan Kimiawi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang pelaku pelecehan seksual harus membayar denda hingga ratusan juta rupiah akibat ulahnya.
Mantan pramugara maskapai Qantas dihukum karena dua tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap pramugari berusia 21 tahun. Ia dinyatakan bersalah dan didenda sebesar USD12.000 atau sekitar Rp173 juta karena telah menyentuh payudara seorang kolega junior dan mengekspos dirinya padanya.
Advertisement
John Vatovec (54), melakukan hal tersebut saat mereka sedang istirahat selama penerbangan Qantas dari Perth ke Melbourne pada April 2019.
Vatovec, yang telah menjadi pramugara selama 23 tahun, adalah ketua tim di bagian ekonomi dan bertugas dengan wanita tersebut. Dia belum pernah bertemu wanita itu sebelum penerbangan.
Wanita itu bersaksi bahwa ketika mereka sedang mengambil jatah istirahat di kursi di bagian belakang kabin yang dilindungi oleh tirai, Vatovec menyentuh payudaranya, membuka ritsleting celananya dan menunjukkan alat kelaminnya.
Melansir ABC News, Sabtu (27/3/2021), Vatovec mengakui tindakan tersebut. Tapi, ia mengklaim wanita itu telah berulang kali membuat komentar eksplisit secara seksual kepadanya yang memancingnya.
Dia juga bersaksi bahwa tindakannya adalah hasil dari "ketidakseimbangan kimiawi" pada saat itu.
Dalam keputusannya, Hakim Brie Ayling mengatakan dia "tidak cenderung" mempercayai Vatovec ketika dia mengatakan wanita itu telah menghasut komentar seksual.
Hakim Ayling mengatakan "tidak masuk akal secara logis" bahwa seorang karyawan junior akan berbicara dengan cara yang eksplisit secara seksual kepada seorang rekan kerja senior.
Dia menemukan bahwa meskipun ada beberapa percakapan yang bersifat seksual, dia tidak siap untuk menerimanya secara eksplisit seperti yang diklaim Vatovec.
Pengadilan mendengar Vatovec memang bertanya kepada wanita itu apakah dia bisa menyentuh payudaranya, tetapi dia tidak menunggu jawabannya.
BACA JUGA: Langgar Protokol Covid-19, Lazio Didenda 150.000 Euro
Hakim Ayling mengatakan Vatovec juga tidak memiliki izin dari wanita tersebut untuk mengekspos dirinya padanya.
"Dia tidak mempertimbangkan apakah dia ingin dia menyentuh payudaranya atau menunjukkan kelaminnya," katanya.
"Dia sama sekali tidak mengalihkan pikirannya pada persetujuannya.
"Itu adalah ilustrasi kecerobohan."
Hakim Ayling mengatakan kejadian versi wanita itu didukung oleh fakta bahwa dia segera mengadu ke pramugari lain, dan setelah pesawat mendarat, melaporkan apa yang terjadi kepada manajer Qantas.
Dalam memutuskan bahwa denda itu pantas, Hakim Ayling mengatakan pelanggaran itu oportunistik, tidak direncanakan dan hanya berlangsung beberapa detik.
"Anda membuat asumsi tentang kesediaannya ... itu adalah kesalahan penilaian ...," katanya pada Vatovec.
Dia juga menerima bahwa Vatovec berperilaku baik sebelumnya. Pada Desember tahun lalu, Qantas mengeluarkan pernyataan yang mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kerja pada saat masalah tersebut dilaporkan, dan pekerjaan Vatovec telah diputus.
"Kami sama sekali tidak menoleransi segala bentuk pelecehan," kata pernyataan itu.
"Setiap orang berhak untuk merasa aman dan dihormati saat mereka bekerja."
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Pegang Payudara Pramugari, Eks Pramugara Didenda Rp173 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement