Ratusan Orang Tewas dalam Serangan Balik Israel ke Palestina
Militan Hamas melancarkan serangan mendadak yang mematikan terhadap negara Israel dan warganya pada Sabtu (7/10/2023).
Gedung Kementerian Perhubungan/Istimewa-JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan turunan untuk mengendalikan transportasi pada periode Idulfitri 2021 setelah pemerintah memberikan pernyataan resmi untuk melarang masyarakat mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan aturan tersebut secara khusus berisi tentang pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub, lanjutnya, juga berkoordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, kami berkoordinasi intens dengan Polri,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Adapun sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Senada, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan secara teknis bagi masyarakat yang nekat mudik baik dengan kendaraan pribadi maupun bus akan diminta untuk kembali ke tujuan asal. Surat Edaran ini, kata dia, sedang dipersiapkan.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6--17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Mengacu pada data tahun lalu, tren libur panjang selalu berkorelasi dengan tren penaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Pada libur lebaran tahun lalu angka kasus Covid-19 naik 69 persen -93 persen. Disusul libur panjang HUT RI, angka kasus corona naik 59 persen hingga 118 persen.
Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta guna menekan angka Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Militan Hamas melancarkan serangan mendadak yang mematikan terhadap negara Israel dan warganya pada Sabtu (7/10/2023).
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.