Advertisement
Larangan Mudik Lebaran: Tidak Semua Orang Dilarang Bepergian
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada pengecualian pergerakan ke luar daerah atau mudik bagi orang tertentu yang memiliki kebutuhan mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Advertisement
Pada tanggal sebelum dan sesudah itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Muhadjir mengatakan pengaturan syarat urgensi akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat bertugas dan bekerja.
“Masing-masing instansi panduannya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengecualian bagi larangan mudik akan dikoordinasikan Satgas Penanganan Covid-19.
“Secara rinci akan segera kami laporkan, tetapi intinya yang diizinkan bepergian hanya orang yang sehat,” ujar Budi.
Pihaknya bersama satgas juga telah menyiapkan perubahan aturan tentang persyaratan perjalanan untuk sektor transportasi darat, udara dan laut.
“Ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur menyangkut masalah teknis untuk pembatasan perjalanan karena tidak semua dilarang mudik. Ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas yang harus diakomodasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 26 Februari 2026, Cek Jam Keberangkatan
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Liga Champions 2025-2026: Atletico ke 16 Besar
- Hasil Liga Champions: Inter Tersingkir, Dihajar Bodo Glimt 1-2
- Jadwal SIM Keliling Jogja 25 Februari 2026, Ini Lokasinya
- KRI Prabu Siliwangi-321 Singgah di Nigeria
- Prakiraan Cuaca DIY 25 Februari 2026, Hujan Ringan
- Menpan RB Tegaskan Tidak Semua ASN Bisa Jadi Komcad
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 25 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







