Advertisement
Dipanggil soal Bansos, Effendi Gazali: Kapan Yang Besar-Besar Dipanggil?
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Effendi Gazali mempertanyakan kapan pihak-pihak yang lebih besar terkait kasus korupsi dana bantuan sosial dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkannya setelah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kamis (25/3/2021).
Advertisement
"Nah pertanyaannya yang paling terakhir gini saya kan sudah dipanggil nih kalo KPK benar-benar ini menegakan keadilan yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," katanya.
Saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'yang besar-besar' itu Effendi tidak menjelaskan secara gamblang.
"Engga dong saya sudah datang saya sudah dipanggil memenuhi panggilan walaupun kemarin cuman di WA saya datang nah yang besar-besara kapan nih dipanggilnya, silahkan bapak ibu cari sendiri," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Effendi mengaku telah mengungkapkan soal istilah 'dewa-dewa' dalam pengadaan bantuan sosial covid-19. Dia mengaku kepada penyidik bahwa sempat menghadiri seminar terkait Bansos pada Juli 2020.
Dalam seminar itu, kenang Effendi, jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh 'dewa-dewa'. Namun, lanjut Effendi, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan Bansos ini.
"Tadi kami lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos 23 Juli 2020 di mana saya pembaca acara atau fasilitator antara lain Ray Rangkuti yang berbicara disitu poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
- Jembatan Bailey Teupin Mane Aceh Kembali Bisa Dilalui
- 500 Mahasiswa Dapat Beasiswa Kuliah dari Bupati Magelang
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
- Danantara Akuisisi Aset Hotel di Makkah untuk Jemaah RI
- Pemkot Jogja Dorong RTH Publik Ramah dan Seru untuk Anak
Advertisement
Advertisement




