Advertisement
Amien Rais Peringatkan Jangan Sampai Habib Rizieq Serukan 'Hayya Alal Jihad'
Mantan Ketua MPR Amien Rais - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus senior Amien Rais menyampaikan pandangannya tentangkisruh persidangan terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Rizieq Shihab meminta persidangan dilakukan secara luring atau tatap muka langsung atas kasus yang didakwakan terhadapnya. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan untuk menyelenggarakan sidang secara daring karena alasan pandemi Covid-19.
Advertisement
“Tidak ada istilah yang mungkin lebih tepat daripada miris, prihatin kemudian menimbulkan gejolak. Apa kita harus seperti ini terus?” kata Amien Rais seperti dikutip dari YouTube Amien Rais Official, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, hak seorang terdakwa diabaikan dan seperti pendapat sebagian ahli hukum, kata Amien, pengadilan seperti itu adalah sesat dan merupakan pelanggaran HAM.
Bahkan, pendiri Partai Ummat ini menyampaikan, jangan sampai HRS yang memiliki banyak pengikut mengumandangkan ajakan untuk berjihad.
“Jangan sampai keluar dari lisan Pak Habib Rizieq Shihab itu, misalnya seperti yang terjadi di Kashmir, bagaimana orang-orang [muslim] India ketika terpojok lantas mengumandangkan hayya alal jihad,” ungkap Amien.
Kendati demikan, dia masih meyakini bahwa HRS tidak memiliki niat atau rencana melakukan pemberontakan terhadap pemerintah tetapi hanya menginginkan keadilan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jalannya persidangan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," ujar Alex.
Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








