Advertisement

Amien Rais Peringatkan Jangan Sampai Habib Rizieq Serukan 'Hayya Alal Jihad'

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 23 Maret 2021 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Amien Rais Peringatkan Jangan Sampai Habib Rizieq Serukan 'Hayya Alal Jihad' Mantan Ketua MPR Amien Rais - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus senior Amien Rais menyampaikan pandangannya tentangkisruh persidangan terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Rizieq Shihab meminta persidangan dilakukan secara luring atau tatap muka langsung atas kasus yang didakwakan terhadapnya. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan untuk menyelenggarakan sidang secara daring karena alasan pandemi Covid-19.

Advertisement

“Tidak ada istilah yang mungkin lebih tepat daripada miris, prihatin kemudian menimbulkan gejolak. Apa kita harus seperti ini terus?” kata Amien Rais seperti dikutip dari YouTube Amien Rais Official, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, hak seorang terdakwa diabaikan dan seperti pendapat sebagian ahli hukum, kata Amien, pengadilan seperti itu adalah sesat dan merupakan pelanggaran HAM.

Bahkan, pendiri Partai Ummat ini menyampaikan, jangan sampai HRS yang memiliki banyak pengikut mengumandangkan ajakan untuk berjihad.

“Jangan sampai keluar dari lisan Pak Habib Rizieq Shihab itu, misalnya seperti yang terjadi di Kashmir, bagaimana orang-orang [muslim] India ketika terpojok lantas mengumandangkan hayya alal jihad,” ungkap Amien.

Kendati demikan, dia masih meyakini bahwa HRS tidak memiliki niat atau rencana melakukan pemberontakan terhadap pemerintah tetapi hanya menginginkan keadilan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jalannya persidangan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," ujar Alex.

Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement