Advertisement
Viral Video Jaksa Kasus Rizieq Ditangkap, Ini Tanggapan Mahfud MD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan video viral soal penangkapan jaksa berinisial AF yang dikaitkan dengan sidang perdana Rizieq Shihab ihwal kasus kerumunan adalah hoax.
Video itu dibagikan Mahfud di akun twitter pribadinya pada Minggu (21/3/2021) sembari menjelaskan latar belakang dibentuknya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tetapi ternyata ini hoax,” cuitnya.
BACA JUGA : Ini Pernyataan Rizieq yang Membuat Dirinya Didakwa Menghasut Masyarakat
Dia menuturkan penangkapan atas Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan persidangan Rizieq Shihab yang tengah berlangsung di PN Jakarta Timur.
Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat. pic.twitter.com/3tAxxRHEK6
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 21, 2021
“Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, antara lain, UU ITE dulu dibuat,” kata dia.
Sebelumnya, Terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual melalui rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
BACA JUGA : Mantu Rizieq Didakwa Sebarkan Hoaks soal Hasil Swab
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ngotot untuk menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung sidang di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (19/3/2021). Atas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sidang digelar secara virtual yaitu karena pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Sidang Habib Rizireq, Massa Sempat Bersitegang dengan Polisi
Seperti diketahui, PN Jakarta Timur tengah mengagendakan kembali sidang perdana Rizieq Shihab yang sebelumnya tertunda dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor) dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Jakarta-Jogja Rp2,2 Juta
- PKB dan Gerindra Sepakat Bakal Deklarasikan Capres-cawapres Mei
- 12 Tahun Penelitian Wolbachia Digelar di Jogja, Ini Pengaruhnya Pada Kasus DBD
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan
- Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati
- QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
Advertisement
Advertisement