Advertisement
Mahfud MD: Presiden Sering Beri Pengampunan Korban UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo disebut tidak pernah tutup mata terhadap dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, presiden telah mengantisipasinya dengan langkah jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, Mahfud mengatakan langkah presiden adalah mengampuni beberapa orang yang menjadi korban UU ITE. "Kalau dalam jangka pendek, itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," kata dia, Sabtu (20/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Terima Keputusan All England 2021, Tim Bulutangkis RI Urus Kepulangan
Sementara untuk jangka panjang, sambung Menko Polhukam, salah satu langkah yang diambil presiden adalah membentuk tim kajian undang-undang tersebut. Saat ini, jelas dia, tim kajian masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi.
Kepala Negara disebut terus memperhatikan perkembangan pembahasan UU ITE, khususnya Pasal 27. "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," demikian bunyi Pasal 27, Ayat 1.
Pada pasal yang sama, Ayat 2, termuat larangan untuk muatan perjudian, Ayat 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
"Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 (UU ITE)," kata Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PROGRAM EKOTEOLOGI: MTsN 6 Bantul Tanam 1.000 Pohon
- Malut United Pesta Gol 4-0 atas Persijap Jepara, 3 Besar Panas
- Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Rp55 Triliun
- Pergatsi Gunungkidul Siapkan Piala Bupati 2026
- Jelang Ramadan 2026, Sleman Diprediksi Surplus Cabai dan Daging
- Vlogger Filipina Tewas Seusai Makan Kepiting Setan Saat Mukbang
- Pecco Bagnaia Jadi Ancaman Serius Marc Marquez di MotoGP 2026
Advertisement
Advertisement







