Advertisement
Sebagian Gugatannya Dikabulkan MK, Begini Imbauan Denny Indrayana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatannya atas hasil Pilkada Kalsel.
Namun demikian, Denny mengingatkan bahwa waktu 60 hari yang diberikan oleh MK bukan waktu yang panjang untuk memenangkan Pilkada Kalsel.
Advertisement
Mantan pejabat era Susilo Bambang Yudhoyono itupun meminta pendukungnya untuk bersiap menyambut pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 6 kecamatan dan 24 TPS.
"Mari kita bersama-sama kuatkan niat dan tekad. Ulun (saya) dan kalian semua telah sampai di ujung MK, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang," kata Denny di akun twitter resminya, Jumat (19/3/2021).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS.
Enam kecamatan yang diperintahkan untuk dilakukan PSU antara lain satu kecamatan di Kota Banjarmasin yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara 5 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mataraman, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul berada di Kabupaten Banjar.
Selain itu, majelis hakim konstitusi juga meminta KPU Kalsel untuk menggelar pemilu ulang di 24 tempat pemungutan suara di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang," kata Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).
Mejelis hakim konstitusi menilai bahwa proses pemungutan suara di sejumlah TPS dan 6 kecamatan tersebut terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon petahana.
Dengan adanya pemilihan suara ulang, maka keputusan KPU Kalsel yang memenangkan petahana Sahbirin Noor batal. Putusan itu berlaku untuk daerah yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement