Advertisement
Sebagian Gugatannya Dikabulkan MK, Begini Imbauan Denny Indrayana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatannya atas hasil Pilkada Kalsel.
Namun demikian, Denny mengingatkan bahwa waktu 60 hari yang diberikan oleh MK bukan waktu yang panjang untuk memenangkan Pilkada Kalsel.
Advertisement
Mantan pejabat era Susilo Bambang Yudhoyono itupun meminta pendukungnya untuk bersiap menyambut pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 6 kecamatan dan 24 TPS.
"Mari kita bersama-sama kuatkan niat dan tekad. Ulun (saya) dan kalian semua telah sampai di ujung MK, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang," kata Denny di akun twitter resminya, Jumat (19/3/2021).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS.
Enam kecamatan yang diperintahkan untuk dilakukan PSU antara lain satu kecamatan di Kota Banjarmasin yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara 5 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mataraman, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul berada di Kabupaten Banjar.
Selain itu, majelis hakim konstitusi juga meminta KPU Kalsel untuk menggelar pemilu ulang di 24 tempat pemungutan suara di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang," kata Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).
Mejelis hakim konstitusi menilai bahwa proses pemungutan suara di sejumlah TPS dan 6 kecamatan tersebut terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon petahana.
Dengan adanya pemilihan suara ulang, maka keputusan KPU Kalsel yang memenangkan petahana Sahbirin Noor batal. Putusan itu berlaku untuk daerah yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement