Advertisement
Sebagian Gugatannya Dikabulkan MK, Begini Imbauan Denny Indrayana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatannya atas hasil Pilkada Kalsel.
Namun demikian, Denny mengingatkan bahwa waktu 60 hari yang diberikan oleh MK bukan waktu yang panjang untuk memenangkan Pilkada Kalsel.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Mantan pejabat era Susilo Bambang Yudhoyono itupun meminta pendukungnya untuk bersiap menyambut pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 6 kecamatan dan 24 TPS.
"Mari kita bersama-sama kuatkan niat dan tekad. Ulun (saya) dan kalian semua telah sampai di ujung MK, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang," kata Denny di akun twitter resminya, Jumat (19/3/2021).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS.
Enam kecamatan yang diperintahkan untuk dilakukan PSU antara lain satu kecamatan di Kota Banjarmasin yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara 5 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mataraman, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul berada di Kabupaten Banjar.
Selain itu, majelis hakim konstitusi juga meminta KPU Kalsel untuk menggelar pemilu ulang di 24 tempat pemungutan suara di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang," kata Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).
Mejelis hakim konstitusi menilai bahwa proses pemungutan suara di sejumlah TPS dan 6 kecamatan tersebut terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon petahana.
Dengan adanya pemilihan suara ulang, maka keputusan KPU Kalsel yang memenangkan petahana Sahbirin Noor batal. Putusan itu berlaku untuk daerah yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
- Anies Baswedan Temui AHY di Kantor Demokrat, Kode Cawapres?
- Moge Diusulkan Boleh Masuk Jalan Tol, DPR: Bisa Tambah Arogan!
- Musyawarah Rakyat Tempatkan Airlangga di Tiga Besar Bersama Ganjar & Prabowo
- Simak! Cara Daftar KIP Kuliah 2023
Advertisement
Advertisement