Advertisement
Kuota PPPK untuk Guru Agama Ditetapkan 27.303 Orang
Gedung Kementerian Agama - kemenag.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru agama ditetapkan 27.303 orang.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana menjelaskan jumlah itu menjadi kesepakatan akhir dari serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Advertisement
Dia menegaskan sejak awal Kemenag terus mengupayakan kuota PPPK untuk formasi guru agama. Pasalnya, pada awalnya kuota PPPK untuk formasi guru agama tidak ada.
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303. Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," jelasnya, Jumat (19/3/2021) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. "Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," jelasnya.
Dia menegaskan ke depan, Kemenag akan terus memperjuangkan agar guru agama tetap bisa mendapat kuota PPPKdalam seleksi-seleksi selanjutnya.
Sebelumnya, Kemenag menegaskan terus berkomitmen untuk memfasilitas 120.000 guru agama honorer agar bisa masuk dalam formasi PPPK.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 1 juta orang untuk formasi PPPK pada tahun ini. Hingga 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru 568.238 orang atau tersisa 431.762 formasi yang belum terisi.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain melalui pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- I.League Tegaskan Wasit Persib Vs Persija Kewenangan PSSI
- Megawati Hangestri Akui Tekanan Pertahankan Gelar Proliga 2026
- Kerugian Bencana Iklim Dunia 2025 Rp1.800 Miliar
- KPK Tuntaskan OTT Hulu Sungai Utara, Jaksa Kabur Ditahan
- Cegah Penyakit, Dokter Sarankan Persiapan Liburan Musim Hujan
Advertisement
Advertisement




