Advertisement
Pedangdut Betty Elista Diperiksa KPK, Edhy Prabowo: Enggak Kenal!
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Betty Elista sempat diperiksa KPK terkait aliran uang dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Namun, Edhy Prabowo mengaku tidak mengenal dengan biduan tersebut.
Hal itu diungkapkan Edhy setelah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih bening lobster alias benur. "Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal!" ujar Edhy, Kamis (18/3/2021).
Advertisement
Sebelumnya, KPK memeriksa seorang penyanyi bernama Betty Elista dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Baca juga: Rekening Koran Pedangdut Betty Elista Disita KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Betty dicecar tim penyidik lembaga antirasuah terkait aliran uang dari Edhy Prabowo (EP) lewat tersangka Amiril Mukminin (AM).
"Betty Elista (Penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Baca juga: Kalah Judi, Pria di Berbah Gadaikan Pikap Majikan
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
Advertisement
Dinkes Gunungkidul Catat 13 Kasus Leptospirosis, Tiga Orang Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 36.660 Armada Lintas Moda
- Gunung Semeru Erupsi dan Luncurkan Awan Panas, Status Siaga Level III
- Antisipasi Harga Minyak Melonjak, Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
- Manfaat Pepaya untuk Pencernaan dan Asam Lambung di Pagi Hari
- Tuai Kecaman, Lionel Messi Tepuk Tangan Saat Trump Bahas Konflik Iran
- Bassist Legendaris God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia
- Ketua Komisi A DPRD DPRD DIY Ingatkan Pejabat Publik Patuhi Konstitusi
Advertisement
Advertisement






