Advertisement

Sekjen Kemensos Serahkan Sepeda Bromptom Diduga Terkait Suap Bansos 2020

Newswire
Kamis, 18 Maret 2021 - 07:27 WIB
Nina Atmasari
Sekjen Kemensos Serahkan Sepeda Bromptom Diduga Terkait Suap Bansos 2020 Sekjen Kemensos Hartono Laras meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/3/2021). - ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satu unit sepeda merek Bromptom diserahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Hartono Laras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (17/3/2021).

Hartono menyerahkan sepeda itu ke lembaga antirasuah. Dia mengakui, sepeda mewah itu pemberian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wiyono alias AW yang sudah dijerat KPK dalam kasus korupsi bansos corona tahun 2020.

Advertisement

"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wiyono)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: HKG PKK: Ibu Jadi Garda Terdepan Penanganan Covid-19

Ali menuturkan, sepeda itu disita karena diduga dibeli memakai uang hasil korupsi dari PPK Kemensos Matheus Djoko Santoso. Djoko juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Uang pembelian sepeda dimaksud diduga berasal dari tersangka MJS (Matheus Djoko) yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan Bansos tahun 2020," kata Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Baca juga: Mulai April, Tiap Keluarga di Sleman Bakal Didata

Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politikus PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 atau setara Rp2,420 miliar, dan SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement