Advertisement
Mahfud MD Tegaskan Perubahan Periode Jabatan Presiden Jadi Wewenang MPR
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). - JIBI/Bisnis.com/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perubahan aturan soal periode masa jabatan presiden menjadi kewenangan MPR, bukan presiden.
Dia mengatakan pembatasan jabatan presiden merupakan keputusan yang dilatarbelakangi dari pembubaran Orde Baru pada 1998, yang juga menjadi momentum lengsernya Presiden Soeharto.
Advertisement
“Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja,” tulisnya dalam akun Twitter-nya, Senin (15/3/2021).
“Kalau mau mengubah, lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden,” lanjutnya.
Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan jabatan presiden tiga periode mengemuka saat isu amendemen UUD 1945 berembus pada 2019. Wacana ini muncul di awal masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Presiden Jokowi kala itu menolak usulan tersebut dan menyebut orang yang mengusulkannya hanya cari muka dan justru ingin menjeremuskan dirinya.
Tahun ini, isu yang sama kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir setelah politikus Gerindra Arief Poyuono mengatakannya dalam webinar dengan tema Jabatan Presiden Tiga Periode: Konstitusional atau Inkonsistusional pada 11 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lazismu RS PKU Salurkan Zakat untuk 15 Guru di DIY
- Mudik 2026, Dishub Bantul Gelar Tes Urine Sopir
- NasDem DIY Perkuat Spirit Ramadan dan Konsolidasi
- THR ASN Bantul Masih Tunggu Aturan Pusat
- Konflik Timteng Tak Ganggu Penerbangan YIA
- Pemerintah Umumkan BHR 2026, Grab Siapkan Rp110 Miliar untuk Mitra
- Ahli UGM Tegaskan Diskresi Tak Boleh Ada Konflik Kepentingan
Advertisement
Advertisement









