Advertisement
Kubu Moeldoko Ingatkan Tim AHY Bawa AD/ART di Persidangan
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melalui Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Razman Nasution meminta kubu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti untuk mempersiapkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelanggaran perundang-undangan.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke PN Jakarta Pusat. Alasanya, penyelenggara KLB tersebut diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Advertisement
Terkait gugatan itu, Razman pun meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan dan tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.
Baca juga: Pemda DIY Serahkan Puluhan Bilik untuk Pengungsi Merapi
"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga [AD/ART], undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Razman mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY di persidangan. Dia pun mengaku yakin dapat menghadapi sebelas pengacara yang disiapkan kubu lawannya tersebut.
"Itu [gugatan-red] tidak ada masalah, clear, kami hadapi. Kami tunggu mereka bawa sebelas pengacara saya lihat," kata Razman.
Adapun, dalam gugatan yang dilayangkan pihak AHY tersebut, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, dinilai melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, termasuk Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, dan Yandri Sudarso.
Selain itu, tim hukum DPP Demokrat itu akan didukung oleh Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Siapkan 100 Personel Amankan Nataru
- Ledakan Misterius Hancurkan Tiga Rumah di Pacitan, Empat Warga Terluka
- PLN Percepat Perbaikan Jaringan Listrik Aceh
- Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu di Sumatera
- Investasi Masa Depan Riset: UWM Sosialisasikan Hibah BIMA 2026
- Pemkab Bandung Perpanjang Pencarian Korban Longsor di Arjasari
- PWI DIY dan GKR Mangkubumi Sepakat Perkuat Literasi Media
Advertisement
Advertisement




