Advertisement
Penayangan Lamaran Selebritas di TV Dikecam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengecam penayangan prosesi lamaran selebritas di televisi.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021), KNRP menyoroti RCTI yang menayangkan seremoni lamaran salah satu selebritas Tanah Air. Stasiun televisi itu juga disebut bakal menayangkan pernikahan selebritas tersebut
Advertisement
"Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritas di lembaga penyiaran RCTI," demikian pernyataan resmi KNRP yang diunggah akun Instagram milik Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi, remotivi.or.id, Sabtu (13/3/2021).
Sebagai catatan, KNRP merupakan koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca juga: Merapi Semburkan 12 Awan Panas & 226 Guguran Lava dalam Sepekan, Puncak Berubah
Dalam pertanyaan sikap itu, KNRP pertama-tama menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut. Pasalnya, program itu dinilai jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dan dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
"KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," demikian poin kedua pernyataan KNRP.
Koalisi itu juga meyesalkan KPI yang disebut tak mau bertindak Pedoman Perilaku Penyiaran. "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik," demikian bunyi Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran yang dikutip dalam pernyataan resmi tersebut.
KNRP juga menilai KPI tak mengambil langkah sesuai dengan Standar Program Siaran, Pasal 13, Ayat 2. Ketentuan itu menyatakan, "program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Pada poin keempat dalam pernyataan sikap itu, KNRP menyesalkan sikap KPI yang dinilai abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial. KPI dinilai pasif dan menunggu aduan di saluran pengaduan resmi.
"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?"
Terus Mengawasi
Pada poin terakhir, KNRP menegaskan bahwa koalisi tersebut akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajibannya.
"Untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement