Advertisement
Penayangan Lamaran Selebritas di TV Dikecam
Tangkapan layar pernyataan sikap Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) atas penayangan prosesi lamaran selebritas di televisi, Sabtu (13/3/2021) - Instagram/@remotivi.or.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengecam penayangan prosesi lamaran selebritas di televisi.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021), KNRP menyoroti RCTI yang menayangkan seremoni lamaran salah satu selebritas Tanah Air. Stasiun televisi itu juga disebut bakal menayangkan pernikahan selebritas tersebut
Advertisement
"Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritas di lembaga penyiaran RCTI," demikian pernyataan resmi KNRP yang diunggah akun Instagram milik Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi, remotivi.or.id, Sabtu (13/3/2021).
Sebagai catatan, KNRP merupakan koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca juga: Merapi Semburkan 12 Awan Panas & 226 Guguran Lava dalam Sepekan, Puncak Berubah
Dalam pertanyaan sikap itu, KNRP pertama-tama menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut. Pasalnya, program itu dinilai jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dan dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
"KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," demikian poin kedua pernyataan KNRP.
Koalisi itu juga meyesalkan KPI yang disebut tak mau bertindak Pedoman Perilaku Penyiaran. "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik," demikian bunyi Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran yang dikutip dalam pernyataan resmi tersebut.
KNRP juga menilai KPI tak mengambil langkah sesuai dengan Standar Program Siaran, Pasal 13, Ayat 2. Ketentuan itu menyatakan, "program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Pada poin keempat dalam pernyataan sikap itu, KNRP menyesalkan sikap KPI yang dinilai abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial. KPI dinilai pasif dan menunggu aduan di saluran pengaduan resmi.
"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?"
Terus Mengawasi
Pada poin terakhir, KNRP menegaskan bahwa koalisi tersebut akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajibannya.
"Untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Hujan Sedang
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- SPPG Margomulyo Terapkan Dapur Ramah Lingkungan di Sleman
Advertisement
Advertisement



