Advertisement
IMB Dihapus dan Diganti PBG, Ini Perbedaannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun gedung atau rumah. Meski demikian, pemilik gedung atau rumah diwajibkan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Keputusan itu tertuang dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Advertisement
Lantas, apa bedanya IMB dan PBG? Dilansir dari akun Twitter resmi Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID), perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.
"Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung [PBG]. Apa bedanya dengan IMB?" tulis akun Twitter @IndonesiaBaikID dalam unggahan yang dipublikasikan, Jumat (12/3/2021).
Berikut poin-poin pembeda IMB dan PBG:
No | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
1. | Memiliki pengertian Izin Mendirikan Bangunan. | Memiliki pengertian Persetujuan Bangunan Gedung. |
2. | Mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan. | Tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya. |
3. | Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut. | Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. |
4. | Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi. | Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan lebih dari satu fungsi, misalnya hunian dan usaha. |
5. | Tidak ada sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan. | Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak, akan ada sanksi. |
6. | IMB memberi beberapa syarat: a. Pengakuan status ha katas tanah. b. Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan. c. Izin mendirikan bangunan. | PBG hanya memberi persyaratan: a. Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan. b. Keandalan. c. Desain prototype atau purwarupa. |
7. | Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran | Hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran: a. Pengelolaan limbah material, limbah bangunan. b. Upaya peningkatan kualitas. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
- Kamboja Pilih Ajukan Sengketa Perbatasan dengan Thailand ke Mahkamah Internasional
Advertisement

Pemkab Bikin Kajian Investasi di JJLS Kelok 23 di Perbatasan Gunungkidul Bantul
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tidak Lagi Membatasi Kuota Impor Sapi Hidup
- Gempa 3,1 Magnitudo Guncang Lumajang, Begini Penjelasan BMKG
- Empat Pulau Disengketakan, Jusuf Kalla: Secara Formal dan Historis Milik Aceh
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Dilirik Investor
- Irak Ajak Dunia Islam Bersatu Hadapi Agresi Israel
- Iran Tak Ingin Konflik dengan Israel Meluas ke Negara Lain
Advertisement
Advertisement