Advertisement

IMB Dihapus dan Diganti PBG, Ini Perbedaannya

Feni Freycinetia Fitriani
Jum'at, 12 Maret 2021 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
IMB Dihapus dan Diganti PBG, Ini Perbedaannya Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City. - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun gedung atau rumah. Meski demikian, pemilik gedung atau rumah diwajibkan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).

Keputusan itu tertuang dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Advertisement

Lantas, apa bedanya IMB dan PBG? Dilansir dari akun Twitter resmi Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID), perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.

"Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung [PBG]. Apa bedanya dengan IMB?" tulis akun Twitter @IndonesiaBaikID dalam unggahan yang dipublikasikan, Jumat (12/3/2021).

Berikut poin-poin pembeda IMB dan PBG:

No

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1.        

Memiliki pengertian Izin Mendirikan Bangunan.

Memiliki pengertian Persetujuan Bangunan Gedung.

2.        

Mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan.

Tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya.

3.        

Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut.

Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG.

4.        

Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi.

Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan lebih dari satu fungsi, misalnya hunian dan usaha.

5.        

Tidak ada sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan.

Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak, akan ada sanksi.

6.        

IMB memberi beberapa syarat:

a.       Pengakuan status ha katas tanah.

b.      Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan.

c.       Izin mendirikan bangunan.

PBG hanya memberi persyaratan:

a.       Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan.

b.      Keandalan.

c.       Desain prototype atau purwarupa.

7.        

Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran

Hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran:

a.       Pengelolaan limbah material, limbah bangunan.

b.      Upaya peningkatan kualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement