Advertisement
IMB Dihapus dan Diganti PBG, Ini Perbedaannya
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun gedung atau rumah. Meski demikian, pemilik gedung atau rumah diwajibkan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Keputusan itu tertuang dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Advertisement
Lantas, apa bedanya IMB dan PBG? Dilansir dari akun Twitter resmi Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID), perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.
"Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung [PBG]. Apa bedanya dengan IMB?" tulis akun Twitter @IndonesiaBaikID dalam unggahan yang dipublikasikan, Jumat (12/3/2021).
Berikut poin-poin pembeda IMB dan PBG:
No | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
1. | Memiliki pengertian Izin Mendirikan Bangunan. | Memiliki pengertian Persetujuan Bangunan Gedung. |
2. | Mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan. | Tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya. |
3. | Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut. | Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. |
4. | Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi. | Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan lebih dari satu fungsi, misalnya hunian dan usaha. |
5. | Tidak ada sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan. | Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak, akan ada sanksi. |
6. | IMB memberi beberapa syarat: a. Pengakuan status ha katas tanah. b. Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan. c. Izin mendirikan bangunan. | PBG hanya memberi persyaratan: a. Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan. b. Keandalan. c. Desain prototype atau purwarupa. |
7. | Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran | Hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran: a. Pengelolaan limbah material, limbah bangunan. b. Upaya peningkatan kualitas. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Petani Bambanglipuro Bantul Gropyokan Tikus Biang Kerok Gagal Panen
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ndalem Padmosusastro Solo Diratakan, Jejak Pujangga Jawa Hilang
- Barang Tertinggal di KAI Daop 6 Capai Rp2,46 Miliar Sepanjang 2025
- Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Terban Jogja
- Penerbangan Internasional Semarang Dongkrak Investasi Singapura
- IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, ESDM Tegaskan Lewat Kajian
- PSIM Jogja Kerap Tertahan Lawan Low Block, Ini Analisis Van Gastel
- Sultan HB X Terima Anugerah sebagai Anggota Kehormatan PWI
Advertisement
Advertisement



