Advertisement
PWNU Jatim Putuskan Wajib Vaksinasi Bagi Warga Nahdliyin
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan hukum vaksinasi COVID-19 adalah karena tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' adalah terlarang (haram).
"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas di Surabaya, Rabu.
Advertisement
Pimpinan sidang Bahtsul Masail itu menjelaskan lima alasan vaksinasi wajib ditaati. Alasan pertama merupakan ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
BACA JUGA : Kabar Gembira! Vaksinasi untuk Masyarakat Umum di Jogja
Kedua, kata dia, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).
Kemudian, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang merupakan upaya paling efektif sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan. Berikutnya, kata dia, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," ucap dia.
Sementara itu,Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar memastikan semua produk vaksin yang datang ke Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal. "Vaksin COVID-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," katanya.
BACA JUGA : Vaksinasi Pelaku Usaha Kawasan Wisata Malioboro Belum
Kiai Marzuqi menjelaskan bahwa masih beredar pembahasan terkait vaksin COVID-19 bersinggungan dengan unsur babi. "Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," tutur Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad Malang tersebut.
Ia meminta masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin COVID-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2. "Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena COVID-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Gemini Belum Gantikan Google Assistant, Ini Jadwal Barunya
- Pertama dalam Sejarah, VW Tutup Pabrik di Jerman
- Kuasai Semua Kategori, DIY Juara Umum Anggar Banyuwangi Open
- Diduga Klitih, Dua Remaja di Bantul Ditangkap Warga
- DPRD Sleman Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Hari Ibu
- Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
- Persib Kalahkan Bhayangkara 2-0, Hodak Akui Laga Berjalan Ketat
Advertisement
Advertisement



