Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ungkap Raja Arab Tawarkan Tambahan Kuota Haji
Dito mengaku lega usai bersaksi dalam sidang korupsi kuota haji. Ia menjelaskan kunjungan bersama Jokowi dan tawaran tambahan kuota haji.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menghadiri Rapim Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (18/2/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diklaim menyelewengkan Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemprov DKI Jakarta.
Narasi tersebut termuat dalam sampul video milik kanal Youtube Suara Istana yang diunggah pada 4 Maret 2021.
Berikut isi narasinya:
"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anis Baswedan Gunakan untuk Hal Ini."
Video berjudul "Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubenur korupsi Bisnis Haram.?" itu tampak sudah ditonton sebanyak 371.763 kali dan disukai 3.600 pengguna Youtube hingga Selasa (9/3/2021).
Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 26,25 persen saham di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta.
Pada 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden dari perusahaan dengan kode saham DLTA itu sebesar Rp100,4 miliar.
PT Delta Djakarta menjadi penyumbang dividen terbesar kedua bagi Pemprov DKI Jakarta setelah PT Bank DKI (Rp 240 miliar), berdasarkan catatan Republika.
Namun, benarkah Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI itu?
Faktanya, cuplikan gambar sepanjang 10 menit itu sama sekali tidak membahas kasus korupsi sebesar Rp100 miliar yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Topik pembahasan yang termuat dalam video itu meliputi polemik rencana Pemprov DKI Jakarta menjual kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pembuat Anker Bir itu diketahui merupakan salah satu janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada 2017.
Video tersebut juga sebagian kecil membahas pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jokowi.
Dalam beleid itu, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras. Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa video milik Suara Istana tersebut adalah konten hoaks dan menyesatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dito mengaku lega usai bersaksi dalam sidang korupsi kuota haji. Ia menjelaskan kunjungan bersama Jokowi dan tawaran tambahan kuota haji.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Nilai ekspor cabai DIY mencapai Rp749,9 juta pada 2026, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025 meski frekuensi pengiriman menurun.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.