Advertisement
UU ITE: Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Dilaporkan Oleh Orang Lain
Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta Megawati. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Megawati menyebut, hanya korban pencemaran nama baik di media sosial yang bisa melapor ke kepolisian, karena tindak pidana ini merupakan delik aduan.
"Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban," kata Dekan Fakultas Hukum Unbor Jakarta Megawati di Semarang, Selasa (9/3/2021) pagi.
Advertisement
Dengan demikian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang bisa melapor ke kepolisian.
BACA JUGA : Soal Revisi UU ITE, Menkominfo Sudah Pasal Karet & Ini
Pasal 27 Ayat (3) menyebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Namun, jika melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat (2), orang lain bisa melaporkannya ke polisi karena pelanggaran terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan delik umum atau bukan delik khusus.
Megawati lantas mencontohkan kasus SARA terkait dengan penghinaan terhadap agama tertentu yang terang-terangan dilakukan di muka umum, maka sebagai umat yang mengetahui atau berada di situ dapat melaporkan atas perbuatan SARA ke polisi.
Disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
BACA JUGA : Jokowi Berencana Usulkan Revisi UU ITE, Ini Respons
"Apakah mereka yang mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak segera melapor ke polisi bisa terkena sanksi pidana?"
Megawati menjelaskan, bahwa delik umum tidak ada sanksi hukumannya. Ia mencontohkan kasus pembunuhan. Ketika ada peristiwa pidana ini, yang aktif adalah penegak hukum, sementara masyarakat yang melapor terkait dengan pembunuhan itu hanya membantu. "Akan tetapi, kalau delik aduan, yang aktif adalah korban," tukas Megawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Intervensi Perumahan Jateng 2025 Capai 274.514 Unit
- Bus DAMRI Jogja-YIA Kembali Beroperasi, Tarif Rp80.000
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Desember 2025
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Termahal
- Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
- BMKG: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah RI
- Aktivitas Semeru Didominasi Gempa Erupsi, Status Siaga
Advertisement
Advertisement



