Advertisement
PPKM Mikro Diperluas ke Provinsi di Luar Jawa-Bali
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9-22 Maret 2021. Langkah itu diambil untuk melanjutkan tren positif penurunan kasus infeksi Covid-19 secara nasional.
Kebijakan perpanjangan PPKM berskala Mikro itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Dalam intruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan tiga provinsi yang diwajibkan untuk menerapkan PPKM di wilayah masing-masing. Ketiga provinsi itu di antaranya, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten atau kotanya,” tulis Tito dalam intruksi yang dilihat Bisnis, Minggu (7/3/2021).
Sebelumnya, terdapat tujuh provinsi yang di Jawa-Bali yang lebih dahulu diamanatkan untuk melaksanakan PPKM berskala mikro. Ketujuh provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Selain itu, Tito juga menegaskan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021,” tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai PSBB telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit kasus baru,” kata Ariza saat menghadiri acara Syukuran Milad ke-46 Prana Sakti di Gor Rawamangun, Minggu (7/3/2021).
Ariza menerangkan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga turut menunjukkan tren positif. Pasalnya, tingkat kesembuhan pasien Coivd-19 di DKI Jakarta menyentuh di kisaran 96,3 persen.
“Angka kematiannya turun 1,6 persen, jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta,” kata dia.
Dengan demikian, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan kebijakan lanjutan dari PSBB yang bakal berakhir besok, Senin (8/3). Hanya saja, kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti selaras dengan amanat pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement




