Advertisement
PPKM Mikro Diperluas ke Provinsi di Luar Jawa-Bali
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9-22 Maret 2021. Langkah itu diambil untuk melanjutkan tren positif penurunan kasus infeksi Covid-19 secara nasional.
Kebijakan perpanjangan PPKM berskala Mikro itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Dalam intruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan tiga provinsi yang diwajibkan untuk menerapkan PPKM di wilayah masing-masing. Ketiga provinsi itu di antaranya, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten atau kotanya,” tulis Tito dalam intruksi yang dilihat Bisnis, Minggu (7/3/2021).
Sebelumnya, terdapat tujuh provinsi yang di Jawa-Bali yang lebih dahulu diamanatkan untuk melaksanakan PPKM berskala mikro. Ketujuh provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Selain itu, Tito juga menegaskan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021,” tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai PSBB telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit kasus baru,” kata Ariza saat menghadiri acara Syukuran Milad ke-46 Prana Sakti di Gor Rawamangun, Minggu (7/3/2021).
Ariza menerangkan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga turut menunjukkan tren positif. Pasalnya, tingkat kesembuhan pasien Coivd-19 di DKI Jakarta menyentuh di kisaran 96,3 persen.
“Angka kematiannya turun 1,6 persen, jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta,” kata dia.
Dengan demikian, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan kebijakan lanjutan dari PSBB yang bakal berakhir besok, Senin (8/3). Hanya saja, kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti selaras dengan amanat pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lampu Jalan Jalur Mudik Bantul Dipantau Setiap Malam
- Penumpang DAMRI Jogja Naik 20 Persen Jelang saat Mudik Lebaran
- Umat Hindu Magelang Gelar Melasti di Tuk Mas Jelang Nyepi
- KemenHAM Minta Polisi Percepat Kasus Air Keras Aktivis KontraS
- Arus Mudik DIY Mulai Naik, Motor Dominasi Lalu Lintas
- Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran
- Kodim Gunungkidul Kembangkan Budidaya Melon Loreng
Advertisement
Advertisement








