Advertisement
PPKM Mikro Diperluas ke Provinsi di Luar Jawa-Bali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9-22 Maret 2021. Langkah itu diambil untuk melanjutkan tren positif penurunan kasus infeksi Covid-19 secara nasional.
Kebijakan perpanjangan PPKM berskala Mikro itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Dalam intruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan tiga provinsi yang diwajibkan untuk menerapkan PPKM di wilayah masing-masing. Ketiga provinsi itu di antaranya, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten atau kotanya,” tulis Tito dalam intruksi yang dilihat Bisnis, Minggu (7/3/2021).
Sebelumnya, terdapat tujuh provinsi yang di Jawa-Bali yang lebih dahulu diamanatkan untuk melaksanakan PPKM berskala mikro. Ketujuh provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Selain itu, Tito juga menegaskan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021,” tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai PSBB telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit kasus baru,” kata Ariza saat menghadiri acara Syukuran Milad ke-46 Prana Sakti di Gor Rawamangun, Minggu (7/3/2021).
Ariza menerangkan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga turut menunjukkan tren positif. Pasalnya, tingkat kesembuhan pasien Coivd-19 di DKI Jakarta menyentuh di kisaran 96,3 persen.
“Angka kematiannya turun 1,6 persen, jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta,” kata dia.
Dengan demikian, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan kebijakan lanjutan dari PSBB yang bakal berakhir besok, Senin (8/3). Hanya saja, kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti selaras dengan amanat pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement