Toyota Hadirkan Land Cruiser Hybrid di GIIAS 2026, Ini Spesifikasinya
Toyota memperkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026 dengan tenaga 457 HP, torsi 790 Nm, dan teknologi hybrid terbaru.
Ilustrasi/Antaranews.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian membekuk tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021), mengatakan identitas ketiga tersangka yakni Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," katanya.
BACA JUGA : Peras PNS Bantul dengan Ancaman Umbar Perselingkuhan
Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," katanya.
Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
BACA JUGA : Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," katanya.
Ia mengatakan bahwa motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Toyota memperkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026 dengan tenaga 457 HP, torsi 790 Nm, dan teknologi hybrid terbaru.
Harga CPO diproyeksikan tetap tinggi sepanjang 2026 didorong implementasi B50, ketatnya pasokan, dan dampak El Niño di Asia Tenggara.
BNPB menyalurkan 27.000 liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan di Banyumas. Bantuan didistribusikan ke permukiman dan pondok pesantren.
Juventus resmi mempermanenkan Randal Kolo Muani dari PSG. Striker Prancis itu dikontrak hingga 2031 usai tampil impresif saat dipinjamkan.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan menguat terhadap dolar AS pada Senin (3/8/2026) di tengah ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed.
AHY memastikan pemerintah segera menginvestigasi kebakaran KM Mutiara Sentosa. KNKT akan mengusut penyebab insiden, sementara evakuasi terus berlangsung.