KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) di Jakarta Timur kian menghebohkan publik. Polisi mengungkap jumlah korban terus bertambah dan kini mencapai 58 pasangan calon pengantin, dengan total kerugian yang dilaporkan menembus lebih dari Rp2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa puluhan pasangan tersebut diduga menjadi korban praktik curang penyelenggara pernikahan bernama WO Marwah. Dari total korban, dua pasangan memang telah melangsungkan pernikahan, namun layanan yang diterima jauh dari kesepakatan awal.
“Sementara 56 pasangan lainnya bahkan belum bisa melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” ujar Alfian, Minggu (31/5/2026).
Nilai Kerugian Bisa Bertambah
Ironisnya, kerugian sebesar Rp2,6 miliar tersebut baru berasal dari 24 korban yang telah resmi melapor dan didata penyidik. Artinya, angka kerugian masih berpotensi membengkak seiring proses pendataan lanjutan terhadap korban lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan para calon pengantin yang mengaku telah membayar berbagai paket pernikahan, mulai dari dekorasi hingga catering. Namun, mendekati hari H, pihak WO justru sulit dihubungi dan layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Polisi menduga pemilik WO Marwah, pasangan suami istri berinisial RM dan ER, sengaja menerima pembayaran tanpa memiliki itikad untuk memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).
“Penyidik masih terus mendalami modus operandi serta menelusuri aliran dana yang telah dibayarkan para korban,” kata Alfian.
Masyarakat Diimbau Hati-hati
Selain itu, kepolisian juga membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer. Transparansi, rekam jejak, serta legalitas penyedia jasa menjadi faktor penting agar momen sakral pernikahan tidak berubah menjadi pengalaman pahit penuh kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
KCIC mencatat 573.780 penumpang menggunakan Whoosh selama libur sekolah 13 Juni-12 Juli 2026. Volume harian naik 26,5 persen.
Siraman Pusaka Kyai Agnya Murni mewarnai Hari Jadi ke-195 Bantul. Tradisi ini dimaknai sebagai simbol introspeksi, pelestarian budaya, dan gotong royong.
Presiden Prabowo menerima laporan Jaksa Agung terkait kasus Febrie Adriansyah. Istana juga memproses usulan nama Jampidsus baru.
Pelajari 5 cara menyisir rambut yang benar agar lebih rapi, sehat, bervolume, dan tahan lama dengan pemilihan sisir serta produk styling yang tepat.
Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,