Advertisement
Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Investasi Miras
Presiden Joko Widodo - Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan lampiran Peraturan Presiden No.10/2021 terkait pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dicabut.
"Saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Pengamat: Perpres Investasi Minuman Beralkohol Gerakkan Ekonomi Daerah, Seperti Bali
Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari ulama-ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya serta para tokoh agama.
"Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.
Adapun kebijakan ini ditentang oleh sejumlah kalangan termasuk organisasi masyarakat. Selain PBNU, Muhammadiyah juga menolak peraturan presiden turutan UU Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup, menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Mencicipi Bakso Keju Lumer dan Bakso Jumbo Viral di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
Advertisement
Advertisement



