Advertisement
Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Investasi Miras

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan lampiran Peraturan Presiden No.10/2021 terkait pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dicabut.
"Saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Pengamat: Perpres Investasi Minuman Beralkohol Gerakkan Ekonomi Daerah, Seperti Bali
Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari ulama-ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya serta para tokoh agama.
"Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.
Adapun kebijakan ini ditentang oleh sejumlah kalangan termasuk organisasi masyarakat. Selain PBNU, Muhammadiyah juga menolak peraturan presiden turutan UU Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup, menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement