MK Lanjutkan Sidang Uji Materi KUHP Baru, Pasal Presiden hingga Zina
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, SERANG – Aminah, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh R, 32, seorang pengangguran warga Desa Tanjungsari, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi di wilayah Pabuaran tanggal 13 Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, motif pelaku membunuh korban lantaran kesal orangtuanya suka dijelekan. Ditambah, saat itu keduanya terlibat cekcok merebutkan pisang.
BACA JUGA : Rekonstruksi Penganiayaan Balita di Sleman: Korban Dipukul
"Motif dari pelaku karena kekesalan, yang mana korban terus menjelekan orangtua pelaku. Kemudian adanya cekcok perebutan pisang. Sehingga membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Nandar saat ditemui di Mapolres Serang, Senin (1/3/2021).
Pelaku ditangkap pada 26 Januari 2021 di wilayah Pabuaran tanpa perlawanan apapun. Kasus itu sedang dilakukan penyidikan persiapan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Ia menjelaskan, terdapat luka di bagian punggung dan akibat pukulan dari pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali, dan membenturkan kepalanya sebanyak lima ke pohon.
"Pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di bagian punggung menggunakan tangan kosong. Setelah tersungkur, pelaku membenturkan kepala korban ke pohon Albasiah sebanyak 5 kali. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.Dari kejadian itu, Polisi berhasil menyita barang bukti pakaian pelaku, pakaian korban yang ada bercak darah dan sandal yang digunakan korban.
BACA JUGA : Diduga Dianiaya Warga, Musisi Edane Kecewa Laporan
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban yang masih simbah darah berikut sandal. Pakaian pelaku yang digunakan pada saat melakukan kejahatannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.