Advertisement
Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Hal ini disampaikan melalui unggahan video melaui Youtube Refly Harun berjudul Jokowi Dipolisikan HRS Menanti Keadilan!!, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
"Apakah konstruksi berpikir hukum demikian memenuhi sense of justice, cukup alasan, cukup legitimate untuk menjatuhkan seorang presiden? Kalau saya mengatakan belum cukup," ungkap Refly dikutip pada Jumat (25/2/2021).
Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu menimbulkan kerumunan. Masyarakat mengerubungi rombongan Kepala Negara.
Peristiwa tersebut kemudian disandingkan dengan kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq ke penjara. Sejumlah warganet meminta Presiden dikenakan pasal serupa yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Refly pun kemudian menjelaskan berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satu alasan presiden dan atau wakil presiden diberhentikan adalah karena melakukan pelanggaran hukum. Di mana pelanggaran hukum ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.
Kategori tindak pidana ini ungkap Refly adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun. Sementara berkaca dari Habib Rizieq yang dikatakan melanggar Pasal 160 UU KUHP memiliki ancaman hukuman 6 tahun.
"Maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat maka ada inisiasi untuk menjatuhkan presiden," jelas Refly.
Refly mengingatkan ini hanya menjadi perkara tingkat politisi. Dengan demikian sangat tergantung kepada inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses trial of impeachment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement