Advertisement
Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Hal ini disampaikan melalui unggahan video melaui Youtube Refly Harun berjudul Jokowi Dipolisikan HRS Menanti Keadilan!!, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
"Apakah konstruksi berpikir hukum demikian memenuhi sense of justice, cukup alasan, cukup legitimate untuk menjatuhkan seorang presiden? Kalau saya mengatakan belum cukup," ungkap Refly dikutip pada Jumat (25/2/2021).
Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu menimbulkan kerumunan. Masyarakat mengerubungi rombongan Kepala Negara.
Peristiwa tersebut kemudian disandingkan dengan kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq ke penjara. Sejumlah warganet meminta Presiden dikenakan pasal serupa yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Refly pun kemudian menjelaskan berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satu alasan presiden dan atau wakil presiden diberhentikan adalah karena melakukan pelanggaran hukum. Di mana pelanggaran hukum ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.
Kategori tindak pidana ini ungkap Refly adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun. Sementara berkaca dari Habib Rizieq yang dikatakan melanggar Pasal 160 UU KUHP memiliki ancaman hukuman 6 tahun.
"Maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat maka ada inisiasi untuk menjatuhkan presiden," jelas Refly.
Refly mengingatkan ini hanya menjadi perkara tingkat politisi. Dengan demikian sangat tergantung kepada inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses trial of impeachment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
- TNI Terjunkan 22.893 Personel Amankan Libur Nataru 2023
Advertisement
Advertisement