Advertisement

Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi

Ika Fatma Ramadhansari
Jum'at, 26 Februari 2021 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun - Youtube Channel Refly Harun

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.

Hal ini disampaikan melalui unggahan video melaui Youtube Refly Harun berjudul Jokowi Dipolisikan HRS Menanti Keadilan!!, Kamis (25/2/2021).

Advertisement

"Apakah konstruksi berpikir hukum demikian memenuhi sense of justice, cukup alasan, cukup legitimate untuk menjatuhkan seorang presiden? Kalau saya mengatakan belum cukup," ungkap Refly dikutip pada Jumat (25/2/2021).

Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu menimbulkan kerumunan. Masyarakat mengerubungi rombongan Kepala Negara.

Peristiwa tersebut kemudian disandingkan dengan kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq ke penjara. Sejumlah warganet meminta Presiden dikenakan pasal serupa yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. 

Refly pun kemudian menjelaskan berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satu alasan presiden dan atau wakil presiden diberhentikan adalah karena melakukan pelanggaran hukum. Di mana pelanggaran hukum ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.

Kategori tindak pidana ini ungkap Refly adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun. Sementara berkaca dari Habib Rizieq yang dikatakan melanggar Pasal 160 UU KUHP memiliki ancaman hukuman 6 tahun.

"Maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat maka ada inisiasi untuk menjatuhkan presiden," jelas Refly.

Refly mengingatkan ini hanya menjadi perkara tingkat politisi. Dengan demikian sangat tergantung kepada inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses trial of impeachment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement