Advertisement
Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Hal ini disampaikan melalui unggahan video melaui Youtube Refly Harun berjudul Jokowi Dipolisikan HRS Menanti Keadilan!!, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
"Apakah konstruksi berpikir hukum demikian memenuhi sense of justice, cukup alasan, cukup legitimate untuk menjatuhkan seorang presiden? Kalau saya mengatakan belum cukup," ungkap Refly dikutip pada Jumat (25/2/2021).
Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu menimbulkan kerumunan. Masyarakat mengerubungi rombongan Kepala Negara.
Peristiwa tersebut kemudian disandingkan dengan kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq ke penjara. Sejumlah warganet meminta Presiden dikenakan pasal serupa yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Refly pun kemudian menjelaskan berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satu alasan presiden dan atau wakil presiden diberhentikan adalah karena melakukan pelanggaran hukum. Di mana pelanggaran hukum ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.
Kategori tindak pidana ini ungkap Refly adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun. Sementara berkaca dari Habib Rizieq yang dikatakan melanggar Pasal 160 UU KUHP memiliki ancaman hukuman 6 tahun.
"Maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat maka ada inisiasi untuk menjatuhkan presiden," jelas Refly.
Refly mengingatkan ini hanya menjadi perkara tingkat politisi. Dengan demikian sangat tergantung kepada inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses trial of impeachment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement

Buruh DIY Desak Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Program MBG di Jawa Tengah Sudah Sasar 5.750.525 Penerima Manfaat
- 20.000 Pasukan Indonesia Siap Dikirim ke Gaza Palestina
- Izin Usaha Mandala Finance Dicabut Seusai Merger dengan Adira Finance
- Prabowo Tegaskan MBG Telah Libatkan 12.000 Dapur
- Indeks Partisipasi Pemilu Bisa Jadi Acuan Revisi Sistem Pemilu
- BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Ini Dampaknya
- Prediksi Pemain dan Skor Persebaya vs Persija, Tampil Malam Ini
Advertisement
Advertisement