Advertisement
Terkait UU ITE, Pakar Sarankan Polisi agar Pandai Memilah soal Ujaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar menegaskan kepolisian harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak," kata Abdul Fikar Hadjar saat webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", Kamis.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa kepolisian memang tidak boleh menolak laporan tetapi bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Menurut dia, harus jelas ada kualifikasi atau kriteria-kriteria ujaran, yakni yang termasuk kritik dan yang masuk pencemaran nama baik.
"Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik," katanya menjelaskan.
Di luar itu, kata dia, tidak masuk kualifikasi sekalipun pendapatnya menyakitkan, tetapi mengkritik ide atau pelaksanaan program, bukan terhadap pribadi atau orang.
"Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik dan mana yang pencemaran," katanya.
Abdul menyampaikan beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, salah satunya sekeras apa pun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan dan bukan pelanggaran hukum.
"Sekeras apa pun pendapat mengenai ide meskipun menyebut nama orang, itu bukan kejahatan, melainkan kritik," katanya.
Mengenai rencana revisi UU ITE, Abdul mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) khusus untuk pasal-pasal tertentu.
"Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting 'kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan perpu khusus untuk pasal-pasal tertentu," katanya.
Bisa juga, kata dia, memerintahkan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam memproses perkara yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.
"Itu sudah dilakukan pihak kepolisian sendiri dengan Kapolri mengeluarkan (surat edaran). Saya kira itu terinspirasi keinginan Presiden. Akan tetapi, juga harus diawasi di lapangan. Kadang maksudnya baik tetapi diterjemahkannya di lapangan lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement