Advertisement
Terkait UU ITE, Pakar Sarankan Polisi agar Pandai Memilah soal Ujaran
Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto, menunjuk foto terlapor NAN yang diduga mengunggah ujaran kebencian kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Rabu (2/4 - 2018).Harian Jogja/Beny Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar menegaskan kepolisian harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak," kata Abdul Fikar Hadjar saat webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", Kamis.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa kepolisian memang tidak boleh menolak laporan tetapi bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Menurut dia, harus jelas ada kualifikasi atau kriteria-kriteria ujaran, yakni yang termasuk kritik dan yang masuk pencemaran nama baik.
"Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik," katanya menjelaskan.
Di luar itu, kata dia, tidak masuk kualifikasi sekalipun pendapatnya menyakitkan, tetapi mengkritik ide atau pelaksanaan program, bukan terhadap pribadi atau orang.
"Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik dan mana yang pencemaran," katanya.
Abdul menyampaikan beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, salah satunya sekeras apa pun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan dan bukan pelanggaran hukum.
"Sekeras apa pun pendapat mengenai ide meskipun menyebut nama orang, itu bukan kejahatan, melainkan kritik," katanya.
Mengenai rencana revisi UU ITE, Abdul mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) khusus untuk pasal-pasal tertentu.
"Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting 'kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan perpu khusus untuk pasal-pasal tertentu," katanya.
Bisa juga, kata dia, memerintahkan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam memproses perkara yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.
"Itu sudah dilakukan pihak kepolisian sendiri dengan Kapolri mengeluarkan (surat edaran). Saya kira itu terinspirasi keinginan Presiden. Akan tetapi, juga harus diawasi di lapangan. Kadang maksudnya baik tetapi diterjemahkannya di lapangan lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Stunting di Jogja Turun, Wali Kota Targetkan di Bawah 10 Persen
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Festival Literasi Menoreh Expo Geliatkan Minat Baca Siswa
- Warga Bantaran Sungai Jogja Dilibatkan BPBD dalam Simulasi EWS Banjir
- 3 Rempah Dapur Ini Efektif untuk Antiinflamasi
- Polisi Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Sleman
- Demi Keamanan, Mobil Listrik di Australia Wajib Keluarkan Suara
- Sebuah Kantor Perusahaan Transportasi Ditembak OTK, Polisi Olah TKP
- Lebih dari 6 Ribu Tesla Cybertruck Ditarik, Ini Masalahnya
Advertisement
Advertisement



