Advertisement
Maskapai Gelar Karpet Merah untuk Tes GeNose
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengharapkan adanya kenaikan jumlah penumpang seiring dengan rencana pemberlakuan tes deteksi Covid-19 bagi penumpang pesawat menggunakan tes GeNose lantaran tarifnya yang lebih murah dan cukup efisien.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dapat memaklumi apabila penerapan alat skrining bagi penumpang pesawat tersebut baru dapat dilaksanakan pada April 2021 karena prosedur yang harus dipersiapkan. Selain itu, ketersediaan alat tersebut juga masih menjadi pertimbangan agar pada pelaksanaanya bisa berjalan lancar.
Advertisement
BACA JUGA : GeNose Jadi Pilihan Tes Covid-19 Pesawat dan Kapal Mulai
“Kami tentu berharap dengan GeNose, jumlah penumpang mengalami penaikan. Kalau soal pelaksanaannya masih April tentu juga terkait pasokan alat yang masih mengantre,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (24/2/2021).
Sementara itu Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan bahwa pihaknya sebagai operator maskapai mendukung jika GeNose C19 diberlakukan sebagai syarat perjalanan untuk transportasi udara. Menurutnya hal tersebut akan meringankan biaya calon penumpang pesawat, dan mungkin akan mendorong kembali masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan udara yang tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah.
Adapun, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi yang mengatakan bahwa dengan digunakannya GeNose C19 pada moda transportasi udara maka akan mempercepat proses pemeriksaan penumpang pada area keberangkatan di bandara udara sebelum penumpang masuk ke dalam pesawat.
BACA JUGA : GeNose Bisa Dongkrak Prariwisata Jogja
"Dengan digunakan GeNose C19 moda udara maka akan membantu akselerasi dari notice airport capacity. Sehingga waktu untuk melakukan kegiatan penerbangan akan lebih singkat," katanya.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin akan mendukung penerapan GeNose C19 pada calon penumpang pesawat di bandara yang dikelola perseroan. Namun, harus ada payung hukum yang digunakan untuk pelaksanaannya.
Sementara, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai GeNose C19 telah sukses digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang pada transportasi darat dan mengharapkan agar bisa diberlakukan bagi calon penumpang transportasi udara.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa GeNose C19 sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sudah disetujui oleh Satgas Covid-19 dengan dikeluarkannya surat edaran, sehingga pihaknya yakin alat ini sudah teruji untuk digunakan sebagai alat deteksi Covid-19 di simpul-simpul transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement