Advertisement
Indonesia Kini Punya Sistem Upah Buruh Per Jam, Begini Rumus Perhitungannya
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini salah satunya mengatur tentang upah buruh berdasarkan satuan waktu.
Dengan aturan ini, Indonesia kini mempunyai sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Pada pasal 15 tertulis upah berdasarkan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.
Advertisement
“Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu,” tulis pasal 16 ayat 1.
Ayat selanjutnya tertulis upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah sebulan dibagi 126,” tulis ayat 4.
Pada pasal 5, angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Hal tersebut dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Kerumunan
Pada penjelasan PP 36/2021, maksud dari bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu.
Sedangkan angka 126 pada formula perhitungan upah per jam merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam seminggu dengan 52 minggu dalam setahun yang kemudian dibagi 12 bulan.
“29 jam merupakan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi,” terang penjelasan pasal 16 ayat 4.
Jika mengacu pada formula tersebut, apabila pekerja harian bekerja di Jakarta yang memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp4.416.186 sebulan, maka perusahaan paling tidak harus membayar minimal 4.416.186:126= Rp35.049 dalam satu jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








