Advertisement
Indonesia Kini Punya Sistem Upah Buruh Per Jam, Begini Rumus Perhitungannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini salah satunya mengatur tentang upah buruh berdasarkan satuan waktu.
Dengan aturan ini, Indonesia kini mempunyai sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Pada pasal 15 tertulis upah berdasarkan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.
Advertisement
“Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu,” tulis pasal 16 ayat 1.
Ayat selanjutnya tertulis upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah sebulan dibagi 126,” tulis ayat 4.
Pada pasal 5, angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Hal tersebut dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Kerumunan
Pada penjelasan PP 36/2021, maksud dari bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu.
Sedangkan angka 126 pada formula perhitungan upah per jam merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam seminggu dengan 52 minggu dalam setahun yang kemudian dibagi 12 bulan.
“29 jam merupakan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi,” terang penjelasan pasal 16 ayat 4.
Jika mengacu pada formula tersebut, apabila pekerja harian bekerja di Jakarta yang memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp4.416.186 sebulan, maka perusahaan paling tidak harus membayar minimal 4.416.186:126= Rp35.049 dalam satu jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement