Advertisement
Setelah Kereta Api, Maskapai Minta Genose C19 Bisa Dipakai di Bandara
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta Genose C19 digunakan untuk tes pada penumpang pesawat, mengingat sukses penggunaan alat penyaring produksi dalam negeri itu sebagai syarat perjalanan penumpang transportasi darat.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan Genose C19 sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dan sudah disetujui penggunaannya oleh Satgas Covid-19, sehingga alat ini diyakini sudah teruji sebagai alat penyaringan Covid-19 di simpul-simpul transportasi.
Advertisement
BACA JUGA : GeNose Bisa Dongkrak Prariwisata Jogja
"Kami menyambut positif keberhasilan dan kelancaran penggunaan Genose C19 pada moda transportasi darat, seperti kereta api, dan bus antarkota antarprovinsi. Untuk ini kami mengharapkan agar Genose dapat diimplementasikan pada moda transportasi udara. Jika hal ini digunakan dapat dipastikan banyak keuntungan yang didapatkan para calon penumpang pesawat," katanya, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, Genose C19 ini juga akan menambah opsi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan kesehatan selain tes rapid antigen dan PCR, yang menjadi syarat perjalanan transportasi. Terlebih lagi, Genose C19 yang menggunakan artificial intelligent itu akurat. Bahkan Genose C19 sudah diuji validasinya dengan 2.000 sampel dan akurasinya sudah 90 persen.
"Untuk ini kami mengharapkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat mengeluarkan aturan terkait penggunaan Genose C19 pada moda transportasi udara sehingga dapat menjadi acuan bagi rekan-rekan operator maskapai dan pengelola bandar udara di Tanah Air," tekannya.
Sebagaimana tertuang dalam SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Genose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
BACA JUGA : Penting Diketahui Traveler, Ini 6 Stasiun Terdapat Layanan
Jika ditemukan hasil tes positif pada calon penumpang KA Jarak Jauh yang menggunakan Genose C19 maka akan dilakukan penanganan di ruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan. Calon penumpang dengan hasil positif tidak dibolehkan naik KA dan bea tiket akan dikembalikan penuh serta selanjutnya diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit atau puskesmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
- KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
- Indonesia Tempel Thailand di Klasemen SEA Games 2025
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



