Advertisement

KPK: Uang Sewa Apartemen Edhy Prabowo dari Eksportir Benur

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:17 WIB
Sunartono
KPK: Uang Sewa Apartemen Edhy Prabowo dari Eksportir Benur Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal penyewaan apartemen oleh tersangka kasus Ekspor Benih Lobster Amiril Mukminin. Hal tersebut ditelisik dari keterangan saksi bernama Putri Elok.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyewaan unit apartemen oleh Amiril Mukminin itu dilakukan atas perintah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Advertisement

"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP," ujar Ali, Kamis (18/2/2021).

BACA JUGA : Terungkap di Sidang! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah di AS Pakai Kartu Kredit PNS

Menurut penuturan Ali, uang yang digunakan Amiril Mukminin untuk menyewa apartemen diduga bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur.

"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," kata Ali.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

BACA JUGA : KPK Telusuri Pemberian Barang Mewah dari Stafsus Edhy

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement