WBC Tunjuk Agit Kabayel Jadi Penantang Wajib Oleksandr Usyk
WBC tetapkan Agit Kabayel sebagai penantang wajib Oleksandr Usyk untuk perebutan gelar dunia kelas berat pada 2026.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 30 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Perkara-perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Baca juga: Sandiaga Uno dan Airlangga Bahas Pemulihan Pariwisata dan Ekraf, Ini Hasilnya
Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).
Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Kemudian perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
Baca juga: Setelah PTKM, Masyarakat Diharapkan Lebih Sadar Prokes
"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sebelumnya pada Senin (15/2/2021), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
WBC tetapkan Agit Kabayel sebagai penantang wajib Oleksandr Usyk untuk perebutan gelar dunia kelas berat pada 2026.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jadwal lengkap Piala Dunia 2026 dikonversi ke waktu WIB. Simak jam tayang fase grup hingga final format baru 48 tim di AS, Meksiko, & Kanada di sini.
Pixar resmi bantah rumor Taylor Swift isi soundtrack Toy Story 5. Sutradara Andrew Stanton konfirmasi versi final lagu penutup bukan karya Swift.
AC Milan dikabarkan mengincar Matthias Jaissle sebagai pelatih baru usai perombakan besar klub. Nama Ralf Rangnick juga dikaitkan dengan proyek Rossoneri.