Advertisement
Penerima Vaksin Tak Perlu Karantina Jika Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat membuat beberapa perubahan dalam pedoman terkait penanganan Covid-19 bagi mereka yang telah disuntik vaksin virus Corona.
Menurut Times of India, Senin (15/2/2021), CDC mengatakan mereka yang menerima suntikan vaksin Covid-19 tidak diharuskan karantina setelah melakukan kontak dengan seseorang yang dicurigai atau dipastikan terinfeksi virus corona. Kendati demikian, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Advertisement
Pertama, harus divaksinasi lengkap setidaknya dua minggu sebelum bersentuhan dengan orang yang terinfeksi. Kedua, mereka sudah pasti divaksinasi dalam tiga bulan terakhir. Ketiga, harus benar-benar asimtomatik setelah terpapar dengan orang yang positif Covid-19.
Badan perlindungan kesehatan A.S itu dengan jelas menyebutkan bahwa semua orang yang gagal memenuhi salah satu kriteria harus mengikuti pedoman karantina sendiri seperti sebelumnya. Rekomendasi ini juga berlaku bagi semua orang yang memiliki kekebalan dari kasus Covid-19 sebelumnya.
Selain itu, mengabaikan norma karantina mandiri setelah bersentuhan dengan virus hanya berlaku jika orang tersebut telah mendapat suntikan vaksin Pfizer atau Moderna. Ini karena AS hanya memakai dua vaksin tersebut.
Bagaimana dengan pedoman lainnya? CDC sampai saat ini hanya melakukan perubahan pada pedoman karantina setelah mendapatkan suntikan. Tindakan pencegahan Covid-19 lainnya tetap sama.
Artinya, bahkan setelah disuntik vaksin, orang tersebut perlu memakai masker di depan umum, menjaga jarak satu sama lain, menghindari tempat umum, dan mempraktikkan kebiasaan kebersihan yang sehat. Ini diperlukan tidak hanya untuk keselamatan mereka tetapi bahkan untuk melindungi orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement