Advertisement
Dituding Hina Kapolres, Pemilik Akun Medsos Diselidiki Polisi
Ilustrasi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, TANJUNG PINANG - Polisi Tanjung Pinang menyelidiki pemilik akun Ufay Siregar karena akun tersebut dinilai menyebarkan ujaran penghinaan terhadap Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra menyebutkan dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa.
Advertisement
"Kami pasti akan menangkap pelaku di balik postingan penghinaan kapolres," kata Reza di Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).
Reza mengatakan akun Ufay Siregar menyebarkan postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup Facebook "info pinang bebas posting" pada 12 Februari 2021.
Dalam postingannya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.
"Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran," kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar.
Reza mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar jangan sampai merugikan orang lain dan terjerat pidana.
Dia menegaskan sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial.
"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," demikian Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DLHK DIY Siapkan Kuota 300 Ton Sampah ke TPA Piyungan Saat Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inter Vs Milan, Nerazzurri Dibayangi Rekor Buruk
- Pemerintah Segel Gudang Berisi 250 Ton Beras Ilegal di Sabang
- Polisi Temukan Anak Alvaro Tak Bernyawa, Terduga Pelaku Ditangkap
- Kementan Ungkap Pelanggaran Pupuk Subsidi dan Pungli Alsintan
- Orang Tua dan Siswa Klaten Kompak Tolak Enam Hari Sekolah
- Laga Bali United vs Persis Solo Berakhir Tanpa Gol
- Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos 2026
Advertisement
Advertisement




