Advertisement
Dituding Hina Kapolres, Pemilik Akun Medsos Diselidiki Polisi
Ilustrasi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, TANJUNG PINANG - Polisi Tanjung Pinang menyelidiki pemilik akun Ufay Siregar karena akun tersebut dinilai menyebarkan ujaran penghinaan terhadap Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra menyebutkan dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa.
Advertisement
"Kami pasti akan menangkap pelaku di balik postingan penghinaan kapolres," kata Reza di Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).
Reza mengatakan akun Ufay Siregar menyebarkan postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup Facebook "info pinang bebas posting" pada 12 Februari 2021.
Dalam postingannya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.
"Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran," kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar.
Reza mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar jangan sampai merugikan orang lain dan terjerat pidana.
Dia menegaskan sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial.
"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," demikian Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wali Kota Hasto Wardoyo Minta Warga Jogja Beralih ke Air Perpipaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Penumpang Nataru, Kemenhub Buka Posko di 257 Bandara
- Erick Thohir Jadi Pemilik Tunggal Oxford United
- Longsor Banjarnegara: 179 Warga Mengungsi, BPBD Bergerak Cepat
- MotoGP 2025 Usai: Marquez Juara Dunia, Bezzecchi Tampil Perkasa
- AS Tarik Garda Nasional dari Portland dan Chicago
- Penagihan BLBI Harus Konsisten dan Tegas
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 17-Nov-2025, Naik dari St Tugu
Advertisement
Advertisement




