Advertisement
Perempuan Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Setelah Tipu Pejabat DPR
Penangkapan tersangka - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap, setelah diduga melakukan penipuan terhadap pejabat di lingkungan DPR RI. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK.
Perempuan berinisial TH alias D (48) itu diamankan setelah laporan masuk pada 9 April 2026. Kasus ini mencuat karena pelaku diduga mencatut nama lembaga penegak hukum untuk meyakinkan korban.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut korban adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS yang ditemui pelaku di ruang Komisi III Gedung DPR RI di Jakarta.
“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
BACA JUGA
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyebut bertindak atas perintah pimpinan KPK. Ia kemudian meminta uang kepada korban dengan iming-iming dukungan dari pimpinan lembaga tersebut.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta pada 9 April 2026. Namun, kecurigaan muncul setelah identitas pelaku tidak terverifikasi sebagai pegawai KPK.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku.
Kasus ini bermula pada 6 April 2026 saat pelaku mendatangi korban di kompleks parlemen. Setelah memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari KPK, korban kemudian melapor ke kepolisian.
Korban berinisial AS diketahui adalah Ahmad Sahroni yang mengaku sempat dimintai uang oleh pelaku yang mengaku sebagai utusan KPK.
“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni, Sabtu (11/4/2026).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pengancaman atau pemerasan dalam kasus tersebut, serta membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Advertisement
Hujan Intensitas Tinggi Guyur Merapi Sabtu Siang, Waspada Lahar
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
Advertisement
Advertisement






