Advertisement
Soal Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum Anggap Cuitan soal Ustaz Maher Opini, Bukan Hoaks

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, mengomentari pelaporan terhadap Novel Baswedan yang dituduh menebarĀ hoaks.
Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Cuitan Novel itu, kata Suparji, bukan hoaks apalagi provokasi.
Advertisement
"Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih pada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi," katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/02/2021).
Suparji mengimbau agar masyarakat lebih selektif membuat laporan ke polisi. Menurut dia, jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Pasalnya, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.
"Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong. Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas," katanya.
Dia mengatakan, bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal.
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, Novel dilaporkan karena diduga telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya @nazaqistha.
Atas cuitannya tersebut, Joko meminta Bareskrim Polri untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Novel Baswedan.
"Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2021).
"Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
Advertisement

Angin Kencang Musim Peralihan Banyak Pohon Tumbang, BPBD Bantul: Masyarakat Harus Bersiap
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement