Advertisement
Soal Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum Anggap Cuitan soal Ustaz Maher Opini, Bukan Hoaks
Novel Baswedan - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, mengomentari pelaporan terhadap Novel Baswedan yang dituduh menebarĀ hoaks.
Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Cuitan Novel itu, kata Suparji, bukan hoaks apalagi provokasi.
Advertisement
"Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih pada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi," katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/02/2021).
Suparji mengimbau agar masyarakat lebih selektif membuat laporan ke polisi. Menurut dia, jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Pasalnya, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.
"Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong. Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas," katanya.
Dia mengatakan, bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal.
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, Novel dilaporkan karena diduga telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya @nazaqistha.
Atas cuitannya tersebut, Joko meminta Bareskrim Polri untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Novel Baswedan.
"Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2021).
"Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Ribuan THL, Pemkab Karanganyar Siapkan Opsi Outsourcing
- Dua Mantan Dirut Antam Dipanggil KPK, Ini Kasusnya
- 195 Beasiswa Green Engineering Dibuka untuk Mahasiswa RI
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
- PLN Dorong Transformasi SDM untuk Percepat Transisi Energi Berkelanjut
Advertisement
Advertisement



